SABUROmedia, Dobo – Tim hukum Timotius Kaidel, Wahyu Ingratubun SH menjawab tudingan bahwa kliennya memiliki utang piutang atas pembelian Aspal Mixing Plant (AMP) milik salah satu pengusaha di kota Tual sangat keliru dan tidak mendasar sama sekali.
Kata Wahyu kasus yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tual saat ini merupakan persoalan antara Hi Arfah Dengan Herman Sarkol bukan Timo.
” Perlu diketahui bahwa masalah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tual saat ini adalah antara Hi Arfah dengan Herman Sarkol bukan pak timo,” tegas Tim Hukum Wahyu Ingratubun SH melalui telephone selular kepada Saburomedia. com (15/11/2020).
Lanjutnya, tudingan tersebut adalah sengaja dilakukan guna mengganggu trend elektabilitas Timotius Kadel yang kini semakin naik berdasarkan hasil survei.
Lebih lanjut Pengacara Terkenal ini mengatakan, akta perjanjian sebagaimana yang disodorkan ke pengadilan itu antara Herman Sarkol sebagai Direktur dan Haji Arfah sebagai penjual, jadi bukan pak Timo.
“Walaupun pak Timo hanya membantu pak Herman tapi yang harus dilihat yaitu perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam aktanya,” Tambahnya Ingratubun
Ingratubun sangat menyayangkan tudingan tersebut karena sesuai akta perjanjian jual beli seharusnya yang berproses dipengadilan adalah Herman Sarkol tapi sangat disayangkan nama Timotius Kadel juga disebut dalam gugatan tersebut.
“Secara Hukum pak Timo tidak Pernah melakukan tindakan hukum apapun dengan Haji Arfah sebagaimana yang tertulis dalam akta perjanjian, sehingga apa yang dituding Kuasa Hukumnya tidak berdasar,” Sesalnya.
Atas fakta tersebut Ingratubun menilai tudingan yang sengaja dialamatkan ke kliennya sangat tendensius dan politis mengingat saat ini Timotius Kadel merupakan Calon Bupati yang sedang bertarung head to head melawan Incumbent dimana berdasarkan hasil survei dipastikan akan memenangkan pemilihan pada 9 Desember mendatang.(SM)