SABUROmedia, Ambon – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama dengan mitra dalam Uji Publik Ranperda tentang Kearsipan dan Perpustakaan di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (05/11/2020).
Kepada Saburomedia.com Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon, Julius Toisuta menjelaskan dalam Pertemuan Uji Publik bersama dengan Dinas, Stakeholder, dan juga BUMD telah menyepakati rancangan Perda yang di buat oleh Pansus terkait dengan pengelolaan kearsipan, sebab perda ini pentin untuk memback-up seluruh kearsiapan yang ada di Kota Ambon termasuk kearsipan dari BUMD.
” Dalam pertemuan dengan mitra itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Ambon kita dorong agar kita juga harus punya DEPO, karena DEPO juga sangat bermanfaat dalam proses penyimpanan dan pada prinsipnya aman, ” Tandasnya.
Dikatakan, untuk DEPO ini memang masih jadi catatan terkait dengan lahan dan juga biayanya dan memang untuk pembuatan DEPO ini membutuhkan biaya yang cukup besar tapi kita tetap dorong, kalau memang sampai Pansus ini sudah di setujui, kita minta kalau bisa Kota Ambon mempunyai DEPO dalam rangka penyimpanan arsip-arsip semua.
Terkait dengan masukan-masukan dari para peserta uji publik hanya melengkapi, karna dari naskah akademik yang telah dibuat lalu kemudian beberapa kali pertemuan dengan mitra dan juga tim asistensi itu kami pikir sudah bisa melengkapi untuk memboboti seluruh kerja dari Pansus Kearsipan. Jadi prinsipnya masukan hanya untuk tambahan saja, dan hal-hal yang bersifat urgen. Setelah uji publik pada hari ini besok mungkin kita sudah paripurna pansus besok agar perda ini mulai berlaku di Kota Ambon pada Tahun 2021, ” ujarnya.
Menurut Salah satu Staf di bagian Kearsipan dan Perpustakaan Pemerintah Kota Ambon yang juga turut hadir dalam Uji Publik Ranperda tentang Kearsipan dan perpustakaan mengatakan, artinya selama ini penyelenggaraan Kearsipan di Pemkot Ambon tidak ada landasan hukumnya. Sudah ada UU No.43 Tahun 2009 tentang kearsipan, tapi Tahun ini baru kita usulkan.
Dia juga berharap nantinya pengelolaan Kearsipan di Pemkot Ambon itu harus dilakukan sesuai dengan standar yang benar sesuai dengan amanat UU No.43 Tahun 2009. Jadi artinya arsip tidak dipandang sebagai dokumen yang cuma dibendel dalam folder lalu selesai, padahal arsip itu punya nilai hukum, sejarah, administrasi dan sebagainya.
Lanjutnya, hari-hari ini ada beberapa banyak orang dihukum karena tidak bisa melengkapi dirinya dengan bukti-bukti fisik seperti arsip dan sebagainya. Nah disini peran arsip, wibawa pemerintah itu sangat di tentukan di ranperda ini karena pemerintahan yang kredibel dan akuntabel ditentukan oleh salah satu cirinya bagaimana pemerintah mengelola arsipnya yang artinya tertib dengan kearsipan.
Kita Di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemkot Ambon, Kita mulai menata arsip-arsip sehingga bagaimana arsip itu mau di temukan kembali kita sudah dengan mudah menemukannya. Misalnya sewaktu-waktu kalau ada orang-orang berurusan dengan hukum dan sebagainya bisa kita bantu melalui penataan Kearsipan. Contohnya pada terminal transit Passo itu kita punya bukti lengkap sehingga banyak orang yang sudah di tolong karena kita punya arsip ada dan menyimpannya dengan baik sehingga bisa kita sampaikan pada saat dibutuhkan.
Sehingga Hal ini terintegrasi dalam penyusunan draft Ranperda ini dan itu ada di point arsip statis pemerintah daerah disimpan dengan baik, sebab itu menjadi ingatan kolektif pemerintah daerah. Kita juga kalau mau lihat apa yang di lakukan oleh pemerintah daerah bisa dilihat dari arsip.
Kita juga berharap nanti semua OPD tidak lagi anggap pengelolaan arsip itu sebelah mata, karena arsip itu punya nilai hukum, nilai guna arsip, nilai guna administrasi, nilai guna politik, dan sebagainya. Kita harap Ranperda Kearsipan ini segera ditetapkan karena sudah 11 Tahun Pemkot Ambon tidak punya dasar hukum dalam pengelolaan Kearsipan sehingga Kota Ambon bisa tertib dengan kearsipan dari pemerintahan yang paling bawah hingga yang paling atas, “Tutupnya. (SM)