SABUROmedia, SANANA – Tim Hukum dan Advokasi Hendrata Thes dan Umar Umar Umabaihi (HT-UMAR), Raja Soulissa, SH, angkat bicara terkait sikap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Minggu (02/11/2020).

Raja mengungkapkan kekecewaannya terkait lemahnya Bawaslu Kepsul dalam menyikapi dugaan pelanggaran dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No.3, namun begitu ngotot untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan kliennya (Paslon No. 1-red).

”Pernyataan Saudara Alien Mus disalah satu media itu sangat bertentangan PKPU No. 11/2020 perubahan dari PKPU No. 4/2017, yaitu pasal 63 yang mana Gubernur/Wagub, Walikota/Wawali, Bupati/Wabup, Anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi/Kab./Kota, serta pejabat Negara/Pejabat Daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan Izin Kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Raja.

Jadi jika Ibu Alien Mus sebagai Anggota DPR-RI harus menyampaikan Izin Kampanye ke Ketua DPR-RI di Jakarta, bukan serta merta langsung bisa berkampanye, singgung Raja Soulissa, SH.

“Saya melihat persoalan ini ada di Bawaslu Sula, menurut hemat saya, Bawaslu tidak harus melakukan ‘Debat-kusir’ di Media, tidak harus berbalas pantun, namun langsung Action memaksimalkan Fungsi dan Tugas pengawasannya”, lanjut Raja.

Menurut Raja, Bawaslu Sula sebagai lembaga penegakan Hukum Pemilukada, harusnya mengoptimalkan fungsi tanggungjawab serta kewenangannya, ujarnya.

”Satu sisi memang Bawaslu menunggu laporan atau aduan dari masyarakat atau pihak yang dirugikan, namun disisi lain kan Bawaslu punya personil dilapangan seperti Pengawas Desa dan Pengawas tingkat Kecamatan yang sudah dibekali dengan prosedur Pencegahan atau Penindakan”, ujar Raja.

Raja menilai Bawaslu Sula telah kecolongan dengan hadirnya Alien Mus di Sula. Yang sejatinya dalam rangka kegiatan Reses, namun yang terjadi Ibu. Alien Mus membawa simbol Parpol dan menyampaikan pesan Kampanye untuk memilih salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Sekedar Informasi, baru-baru ini Alien Mus anggota DPR-RI Komisi IV asal Fraksi Golkar, yang merupakan Adik dari Calon Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus melakukan reses di Sula, pada hari Rabu di Gedung Cakalele dan Hari Kamis di Desa Bajo, selain itu Ibu Alien juga melakukan beberapa kunjungan di Desa, namun kemudian hal ini dipermasalahkan karena Ibu Alien Mus membawa Simbol Partai dan dengan tegas melalui salah satu Media mengatakan bawah dirinya bukan hanya Reses namun berkampanye di Sula.

”Kegiatan Reses Ibu Alien bersama Kementrian yang menjadi mitranya seharusnya itu merupakan murni dirinya sebagai Anggota Komisi IV DPR-RI, bukan pimpinan Parpol di Malut, dan audiens kegiatan ini harus ’pyur’ masyarakat Sula, tanpa harus membedakan”, karena reses itu adalah tugas dan kinerja Anggota DPR RI pada dapilnya, dan jangan menjadikan agenda reses sebagai ajang utk berkampanye, krn itu bertentangan dengan UU No 1/2015 tentang Pilkada yang telah disebutkan dalam pasal 187 ayat 3, jelasnya.

Untuk itu Raja Soulissa dan rekan di Tim Hukum dan Advokasi HT-UMAR akan melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara di Ternate, Bawaslu RI di Jakarta dan ke DKPP.

Raja juga mengklaim memiliki data dan informasi yang cukup terkait dengan kinerja Bawaslu sula.

Untuk itu, Ia berharap Bawaslu Sula harus menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan benar dan baik pada Pilkada Sula ini, jangan main tebang pilih, sehingga bisa menciptakan Pilkada Sula menjadi Pilkada yang Jujur, adil, Demokratis serta Bermartabat, tutupnya. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *