SABUROmedia, Piru – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran 3 rumah warga Lohiatala, kecamatan Kairatu Barat, pada 12 September lalu. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, SIK dalam konferensi pers pada , Selasa, 27/10/2020 di Mapolres SBB.

Butar Butar menjelaskan, pada tanggal 12 September 2020, pihaknya menerima Laporan dari 3 warga Lohiatala, yakni Susan Nikwelebu, Piter Touwely dan Godlip Sardeli terkait pengrusakan dan pembakaran rumah mereka.

Menindaklanjuti Laporan tersebut, Polres SBB langsung melakukan penyelidikan masalah tersebut. Dari hasil penyelidikan, berhasil diungkap identitas para pelaku yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 24 orang , ” Jelas Butar Butar.

Lanjut Butar Butar, untuk Laporan Polisi (LP) pengrusakan dan pembakaran rumah, Nomor : LPB 34/IX/2020/Maluku/Polres SBB/Sek.Waisarisa, tanggal 12 September 2020 Atas Nama Susana Nikwelebu, Satreskrim Polres SBB menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial “JN”, “CP”, dan “RT”.

Sedangkan untuk LP Nomor : LPB/35/IX/2020xMaluku/Polres SBB/Sek.Waisarisa, Ditetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni, “DN”, JKL, AS, YAT, ST, GT, PN, dan PM.

Sementara untuk Laporan Polisi dengan Nomor : LPB/36/IX/2020/Maluku/Polres SBB/ Sek Waisariasa, atas nama Godlif Sardeli sendiri, Sat Reskrim Polres SBB menetapkan tersangka sebanyak 13 orang yaitu, CP, SR, FN, YL, MM, RT, DM, AS, YAT, AL, GM, YM seta PK.

24 tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal sesuai tindakan pidana yang disangkakan. Sebab, dari para tersangka ada yang berperan sebagai aktor utama (Intelektual dader). Sehingga, pemberlakuan pasal kepada para tersangkapun berbeda-beda, yaitu pasal 335 ayat 1, pasal 187, pasal 170 dan pasal 406 jo pasal 55 KUHP.

Selain tersangka, pihak Polrespun merilis barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), berupa sebilah golok/parang yang digunakan pelaku JN untuk mengancam ketiga korban, Jerigen yang dipakai tersangka untuk membawa bahan bakar, Kompor Hock, atap seng dari rumah korban, kursi plastik milik korban yang terbakar dll.

Walaupun tidak memakan korban jiwa, namun insiden yang terjadi pada 12 September itu, menyebabkan korban mengalami kerugian materil, dimana 2 buah rumah hangus dibakar dan 1 rumah lainnya dirusaki para tersangka, yang menyisakan trauma psikis bagi korban dan keluarganya.

Sementara, motif pengrusakan dan pembakaran rumah tersebut diketahui dilatarbelakangi oleh kecurigaan para tersangka kepada korban, bahwa korban merupakan dukun santet. (SM/JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *