SABUROmedia, Ambon – Persoalan narkotika di indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus. Untuk itu dibutuhkan upaya bersama seluruh instansi dan komponen masyarakat untuk bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Upaya-upaya tersebut dapat dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui upaya pemberantasan, dan dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya pencegahan.
Sebagai upaya menekan pasokan atau supply reduction di Provinsi Maluku, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, (September hingga Oktober 2020), BNNP Maluku bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Provinsi Maluku, Kepolisian Daerah Maluku, dan Bandara Internasional Pattimura Ambon, telah mengungkap beberapa kasus penyelundupan narkotika jaringan antar provinsi dengan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis tanaman (tembakau gorila) sebanyak ±152 gram dan Narkotika Golongan I jenis shabu (metamfetamin) sebanyak ±200 gram.
Pada press release yang digelar Selasa (20/10/2020) di Kantor BNNP Maluku, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Jafriedi, M. M., menyatakan bahwa dari joint operation yang dilakukan dengan instansi terkait dalam upaya penggagalan penyelundupan narkotika, BNNP Maluku berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka.
“Enam orang tersangka berhasil diamankan dari beberapa pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim.” Jelas Jafriedi.
Jafriedi menerangkan bahwa, penggagalan peredaran gelap narkotika ini telah berhasil menyelamatkan 800 hingga 1000 masyarakat yang akan mengonsumsi dan menyalahgunakan narkoba tersebut.
Lebih lanjut, Kepala BNNP Maluku menyatakan tidak akan berpuas diri dengan pengungkapan kasus tersebut. Dirinya mengaku akan terus bekerja hingga membongkar jaringan narkotika yang ada di Provinsi Maluku.(BNN)