SABUROmedia, Namrole – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan menyelesaikan dan memutuskan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan, dinyatakan melanggar peraturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri dalam wawancara dengan awak media ini di ruang kerjanya usai menyerahkan hasil putusan rapat pleno penelusuran Tim Bawaslu kepada Bupati Buru Selatan atas dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan. Selasa, 20/10/2020.

Ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri mengatakan saya atas nama Bawaslu Buru Selatan menyampaikan bahwa dengan yang sebelumnya informasi yang berkembang di media sosial, media online maupun media elektronik atas dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan Masri Mamulati, maka hari ini saya menyampaikan terkait dengan proses tim penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh saudara Camat Kepala Madan yang telah dilakukan proses penelusurannya oleh tim penelusuran Bawaslu Bursel diputuskan dugaan melanggar netralitas ASN.

“Data dan fakta yang di terima yang dapat dalam penelusuran proses politik dan penelusuran Bawaslu Bursel dan Panwaslu Kecamatan Kepala Madan ditemukan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan Masri Mamulati adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN. “jelas Alkatiri.

Kepana itu dikatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN, karena berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dalam proses penelusuran atau tim infestigasi penelusuran Bawaslu Bursel dan Panwaslu Kecamatan Kepala Madan dari dua bukti vedio yang ada, dan satu vedio itu peristiwanya terjadi pada tanggal 10 Agustus 2020, sedangkan yang satu vedio lagi kejadian atau peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 September 2020. “pungkasnya.

Maka untuk itu, dari hasil penelusuran yang ada, hari selasa itu kami melakukan kajian terhadap data dan fakta dalam proses penelusuran. “ungkapnya.

Lanjut Alktiri, dan hasil kajian kami atas kejadian atau peristiwa yang terjadi, maka kami memutuskan bahwa kejadian atau peristiwa itu terjadi sebelum tanggal 23 September 2020 yang merupakan tanggal atau hari penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan atas dasar Peraturan KPU Nomo 5 Tahun 2020, atas perubahan ketiga Peratura Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019. “paparnya.

“Jelas disitu tahapan penetapan pasangan calon ditetapkan pada tanggal 23 September Tahun 2020, maka disandingkan dengan kejadian atau peristiwa yang ditemukan pada hasil penelusuran fakta kejadian atau peristiwa itu terjadi dan bukti yang satu itu pada tanggal 10 Agustus Tahun 2020 dan 23 September 2020, maka untuk itu yang bersangkutan tidak bisa kami kenakan atau tidak bisa kami sangkakan dengan pasal 4 ayat 15 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tersebut dan maupun pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, karen dari dua ketentuan yang ada itu mengatur apabila sudah ada penetapan pasangan calon. “parapanya Alkatiri.

Maka untuk itu, “Kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan memutuskan yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan yang mengatur tentang kedisiplinan ASN dan kode etik sebagai ASN. “jelasnya.

Selanjutnya, “kata Alkatiri, Hari tadi kami Bawaslu sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan ketentuan yang mengatur sebagaiman hasil kajian kami dan kami putuskan, maka dituangkan di dalam formulir A.16 yang mana formulir itu apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Maka disitu penelusuran yang kami tujukan tertuan di dalam formulir A.16 itu adalah pelanggaran Netralitas ASN, maka yang kami tujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “jelasnya.

“Tambahnya Umar Alkatiri Ketua Bawaslu Bursel, dan hari tadi juga bersamaan kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan dari dokumen data semua itu, kami serahkan ke Bupati Buru Selatan yang di dampingi oleh Kepala BKD Kabupaten Buru Selatan.

Tujuan kami untuk menyampaikan atau menyerahkan dokumen itu kepada Bupati dan kepala BKD Buru Selatan tadi. “ujar Alkatiri.

“Kami Bawaslu Bursel mempertegaskan untuk mereka (Bupati dan Kepala BKD Bursel) juga berkewajiban untuk menindaklanjuti dan meneruskan terkait pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan Masri Mamulati ke Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN). “tegas Alkatiri. (AL/SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *