SABUROmedia, Ambon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku meminta lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya BAWASLU Maluku dan Kab/ Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak untuk dapat lebih responsif dalam menjalankan peran dan fungsinya sesuai kewenangan yang diberikan UU, hal ini disampaikan ke media melalui Juri Bicara DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Ilham Sipahutar di Sekretariat DPD Partai Golkar Maluku, Karang Panjang Ambon, Selasa (20/10/2020).
Fungsionaris PD AMPG Maluku ini mengingatkan bahwa tugas utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan, sebelum penindakan, hal ini harus diikuti dengan keseriusan melakukan BAPULKET melalui jaringan pengawasan dan instrument Pemilu lainnya dilapangan, termasuk memantau lalu lintas media social, jangan passif atau menunggu laporan, tapi langkah – langkah pencegahan perlu disampaikan kepada masyarakat, agar tidak ada yang dirugikan kedepannya, harapnya.
Terkait Kunjungan Kerja Gubernur Maluku, Murad Ismail ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) beberapa waktu yang lalu, dengan memboyong SKPD dan BUMD Pemerintah Provinsi Maluku, bahkan kemudian menjanjikan 405M kedaerah ini, perlu menjadi catatan kita bersama, khususnya Partai Golkar sebagai salah satu kontestan di Pilkada serentak ini. Bahkan berdasarkan informasi yang kita dapatkan, Kunjungan Kerja ini juga akan dilanjutkan ke 3 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, yaitu Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya. Harus diingat, Bapak Murad Ismail selain Gubernur Maluku, melekat juga sebagai Ketua Partai Politik PDIP Provinsi Maluku, untuk itu BAWASLU harus melaksanakan tugas dan kewengannya khususnya dalam pengawasan terkait berbagai kegiatan beliau. Apalagi jika beliau termasuk sebagai Tim Kampanye di 4 Daerah Kab yang menggelar Pilkada nantinya, maka kita tunggu transparansi BAWASLU terkait ini, pintanya.
” Melihat Pilkada di era normal saja potensi penyalahgunaan dana publik besar, apalagi di masa pandemi saat ini. Kunjungan kerja dan safari dengan modus kegiatan Pemerintah, juga menjadi bentuk mal-administrasi karena bisa menjadi kampanye terselubung, apalagi diikuti dengan pemberian bantuan sosial ataupun program Pemerintah lainnya yang menggunakan dana publik, demi kepentingan politik, perlu kita antisipasi ” tandas mantan Sekum Dewan Perwakilan Mahasiswa Unpatti ini.
Kami berharap Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku untuk dapat kritis terkait berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang tidak benar, maksimalkan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, khususnya terkait janji anggaran 405M di Seram Bagian Timur yang dirilis media lokal, dari mana sumbernya, apakah sudah dikonsultasikan dengan DPRD, kemudian skala prioritas distribusi keadilan anggaran dengan daerah lainnya apa sudah dipertimbangkan, kemampuan keuangan daerah ditengah pandemic saat ini, hal ini harus segera dijelaskan ke publik, bila perlu dapat menggunakan Hak-Hak yang dimiliki sebagai anggota DPRD nantinya, tegas Ilham.
DPD Partai Golkar Maluku juga telah memerintahkan Fraksi Golkar DPRD Maluku untuk secara aktif menjalankan perannya secara maksimal, khususnya mengawasi kinerja Pemerintah yang hingga saat ini masih belum maksimal, berbagai program Pemerintah Daerah Maluku terkait Pilkada Serentak di 4 Kabupaten, dan dalam waktu dekat ini, kita juga akan memanggil Fraksi Golkar DPRD Maluku terkait hal ini, jelasnya
Sementara itu, kepada para calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pemilukada, Ilham berpesan agar dapat berkompetisi secara sportif, berkampanye dengan visi misi secara santun dan tidak menjadikan rakyat sebagai objek. “ Jangan masyarakat dijadikan sebagai objek, apalagi objek penderita. Jangan habis manis sepah dibuang, bahkan Visi Misi yang pernah disampaikan disangkal, karena sejatinya, demokrasi itu adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, jangan ada lagi proses intimidasi dan pembodohan di alam demokrasi kita saat ini, mari kita selenggarakan Pemilukada yang bersih aman dan damai, himbaunya.
Yang tidak kalah penting, lanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun harus bertindak netral dengan tidak membela Peserta politik sekalipun atasan di Pemerintahan. Apalagi, persoalan ketidaknetralan ASN, sesuai dengan UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur Pemerintahan yang terbukti memberikan dukungan kepada salah satu calon ” sambungnya.
Terakhir, dia mengajak masyarakat untuk tidak takut dan mau terlibat aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif sebagai pilar penting fungsi controlling untuk menjaga kualitas Pilkada serentak di Maluku, khususnya komunitas Civil Society, tutupnya (SM)