SABUROmedia, Piru – Terkait pemberitaan media ini sebelumnya (15/10) tentang salah satu Pegawai yang sudah 3 tahun diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Puskesmas Tahalupu kecamatan Huamual Belakang, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Namun, dikabarkan yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan gajinya hingga April 2020. Yang mana, diduga gaji pegawai tersebut telah ditilep oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tahalupu, Hani Nurlette.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapus Tahalupu Hani Nurlette kepada SABUROmedia di Piru, Senin (19/10/2020) mengklarifikasi tuduhan itu. Menurutnya, dirinya baru mengetahui yang bersangkutan telah diangkat sebagai PTT pada puskesmas Tahalupu setelah mendatangi Dinas Kesehatan SBB untuk mengambil gaji bawahannya (Sesuai kuasa yang diterimanya) beberapa waktu lalu.
” Saya juga kaget, setelah ke dinas untuk mengambil gaji bawahan saya, disitu baru saya lihat nama yang bersangkutan ada dalam daftar gaji. Setelah melihat nama yang bersangkutan ada dalam daftar gaji, langsung saya sampaikan ke dinas untuk gaji 3 bulan terakhirnya saya ambil. Jadi yang saya ambil itu gaji 3 bulan terakhir (Mei-Juli 2020) saja, sedangkan Januari 2019 _ April 2020 tidak pernah saya ambil, itu yang sebenarnya. “, tutur Kapus membantah tudingan.
Diakuinya, selama ini dirinya tidak mengetahui kalau yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PTT oleh dinas Kesehatan, disebabkan Surat Perintah Tugas (SPT) maupun SK pengangkatan yang bersangkutan belum pernah diterimanya hingga kini.
Untuk itu, Nurlette menegaskan kepada semua pihak bahwa dirinya tidak pernah mengambil gaji milik Nurmala semenjak Januari 2019 sampai April 2020. Yang diambil gaji 3 bulan terakhir, yakni Mei-Juli 2020. Maka, dirinya meminta kepada pihak Dinas Kesehatan SBB harus segera menjelaskan ke publik terkait persoalan tersebut.
” Saya sudah terlanjur diberitakan menggelapkan gaji pegawai, padahal tidak benar. Olehnya itu, saya minta kepada pihak Dinas untuk segera menjelaskannya ke Publik. Sebab, ini menyangkut nama baik saya “, Pitanya.
Salah satu pegawai dinas Kesehatan SBB yang juga berkaitan erat dengan permasalahan ini, yang enggan namanya dipublis saat ditemui diruanggannya mengatakan, apa yang diberitakan bahwa SK PTT Nurmala dikeluarkan sejak 2017 itu keliru.
” Yang benar itu, SK PTT-nya sejak Januari 2019, bukan 2017 “, jelas sumber.
Diakuinya, masalah ini baru diketahui pihak dinas setelah yang bersangkutan datang ke dinas menanyakan status kepegawaiannya (lolos PTT/ tidak), dikarenakan semenjak Januari 2019 sampai April 2020 tidak ada komplein masalah gaji.
” Saat yang bersangkutan datang bersama temannya, sudah kami beritahu kepadanya terkait statusnya sebagai PTT dan gaji 3 bulan terakhir sudah diambil oleh Kapusnya “, jelasnya.
Sementara itu, terkait gaji Nurmala mulai dari Januari 2019 sampai April 2020, menurut Bendahara pengeluaran dinas Kesehatan SBB menjelaskan bahwa masih ada pada Dinas Kesehatan dan akan diberikan kepada yang bersangkutan. Ditanya soal alasan belum diberikannya gaji tersebut kepada Nurmala, dirinya enggan berkomentar.
” Soal gajinya Nurmala dari Januari sampai April 2020 masih ada pada dinas dan akan diberikan. Namun, terkait gaji Januari – Desember 2019 nanti akan kami cek kembali, apakah sudah diambil ataukah masih tersimpan di dinas Kesehatan “, Jelas Tini.
Nurmala yang dihubungi via seluler untuk dimintai keterangannya terkait kebenaran persoalan ini, namun nomornya tidak dapat dihubungi/tidak aktif.
Melihat kondisi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, muncul pertanyaan, siapakah yang harus bertanggungjawab dalam persoalan ini? Pihak Dinaskah, Kapuskah ataukah siapa? Yang jelas, ini menyangkut hak seseorang yang harus diberikan, sebab terdapat hak keluarganya yang tertanam dalam haknya (gajinya) itu. (SM/JP)