SABUROmedia, Ambon – Musyawarah Daerah (Musda) Ke-V Partai Golongan Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar berakhir dengan menetapkan Nakhoda baru, dengan terpilihnya secara aklamasi Bapak Kilyon Luturmas., SH, Senin (17/10/2020) di Aula Gedung DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon. Penetapan ini tertuang dalam SK Musda V Golkar KKT Tahun 2020 No. KEP-08/Musda-V/Golkar-KKT/X/2020, yang ditandatangani oleh Ridwan Rahman Marasabessy, Norbertus Yadera, Klemens Nite, Fransiskus Rangkore dan Ais Belwawin sebagai Pimpinan Sidang.

“ Saya berjanji akan menancapkan bendera Partai Golkar disemua tanah Tanimbar, dan mengembalikan kejayaan Partai Golkar di KKT, sebagai lumbung suara Partai kedepannya, ucap Kilyon Luturmas secara berapi – api disaat penerimaan Pataka Partai Golkar dari Pimpinan Sidang pasca penetapannya “.

Melalui momentum ini, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, pemilik suara, Panitia Pelaksana, Steering Comitte dan DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku atas kepercayaannya, dan dia bertekad mengamankan seluruh rekomendasi Musda V Partai Golkar KKT, yaitu mendorong Bapak Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP Partai Golkar sebagai Calon Presiden RI, Ramli Ibrahim Umasugi, Ketua DPD Partai Golkar Maluku sebagai Calon Anggota DPR RI kedepan, tutup advocat Tanimbar ini.

Meski ditengah pandemi, tidak menyurutkan semangat kader – kader Partai Golkar dalam agenda – agenda konsolidasi organisasi, dengan tetap memperhatikan Protocol Covid-19, khususnya Musda V KKT kali ini dengan tema “ Kita Satu Untuk Golkar KKT Maju Kedepannya “.

Kegiatan Musda ini sendiri tidak dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Maluku, namun dibuka secara resmi oleh Yunus Serang, Wakil Ketua Korbid Kepartaian, dan ditutup oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Maluku, Yusry AK Mahedar., SE., MH, dan turut juga dihadiri tokoh senior Partai Golkar Dr Zeth Sahuburua., MH, mantan Wakil Gubernur Maluku. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *