SABUROmedia, Ambon – Pemerintah Kota Ambon Melalui Walikota Kota Ambon Richard Louhenapessy Melauncing Tahap Pertama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Warga Kota Ambon sebanyak 10.000 Tenaga Informas Dan Non ASN Sebanyak 2.662.
Launcing Yang di Lakukan Merupakan Upayah Yang Di Lakukan Pemerintah Kota Ambon Dalam Proses Perlindungan Terhadap Pekerja Informal Dan Non ASN hala Ini Bentuk Dukungan Dan Kerja Nyata Pemerintah Bahwa Dalam Kondisi Pandemic Covid 19 Yang Melanda Kita Pemerintah Kota Ambon Terus Melakukan Upayah-Upayah Agar Masyarakat Kita Tetap Bisa ada Dalam Perlindungan Di Masa ini Tegas, Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon.
Launcing Yang Dilakukan Ini Merupakan Tahap Pertama Secara Otomatis Pastilah Ada Tahap Berikutnya Selama Belum terproteksi Seluruh Tenaga Kerja Informal Dan Non ASN.Tenaga Informal 10.000 Dan Tenaga Non ASN 2.662 Yang Terdiri Dari Tenaga Posyandu Yang Kita Kafer 10.000 Dari 30.000 Tenaga Yang Ada Pada Posyandu TegasNya.
Walikota Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku Sangatlah Bersyukur atas Nama Warga Kota Ambon, ” Kami Sangat Berterima Kasih Kepada BPJS Ketenagakerjaan Yang Selama Ini Menjadi Mitra Yang Sangat Luar Biasa Bagi Pemerintah Kota Ambon, ” ujarnya dalam kegiatan tersebut kemarin.
Upaya Yang Di Lakukan Oleh Pemerintah Kota Ambon Merupakan Implementasi Dari UUD NKRI, Negara Berkewajiban Melindungi seluruh Warga Negara, AkuiNya.
Menurutnya Juga Perlindungan Ini Tidaklah Main-Main Sebab Negara Merasa Penting Dalam Perlindungan Terhadap Semua Warga Negara Yang Tertuang Dalam UU Nomor 20 Tahun 2004.
Lanjutnya Pemerintah Telah Mengeluarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Bagaimana Mekanisme Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Dan Dapat Di Implementasikan Dalam Peraturan Daerah ( Perda) Oleh Karena Itu Kita Terbitkan Kembali Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Tenaga Kerja Di Lingkup Pemerintah Kota Ambon, “tegas Walikota Ambon.(SM)