SABUROmedia, Piru – Bencana Gempa Bumi yang melanda kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) setahun lalu (26 September 2019) lau, memporak-porandakan sebagian wilayah kabupaten bertajuk ” Saka Mese Nusa ” itu. Akibatnya, ratusan masyarakat kehilangan tempat tinggalnya karena rusak dan roboh dihantam gempa. Walaupun demikian, sampai saat ini masalah penyelesaian korban gempa tersebut belum juga tuntas ditangani pemerintah. Terutama masalah biaya perbaikan rumah warga yang rusak, baik rusak ringan, sedang maupun rusak berat.

Terkait penanggulangan persoalan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) SBB merujuk pada petunjuk teknis (juknis) dan Petunjuk pelaksanaan (juklak). Demikian kata Kepala bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiap-siagaan BPBD kabupaten SBB, La Ucu yang ditemui Wartawan diruang Sekretariat Gustu Covid-19, Senin, 28/9/2020.

” Untuk itu, kita harus membentuk kelompok penerima bantuan dan kelompok pendamping masyarakat “, kata LaUcu.

Dijelaskannya, belum dibentuknya kedua kelompok tersebut oleh pihaknya (BPBD), dikarenakan anggaranyang telah disiapkan dalam DPA BPBD tahun 2020 direfochusing untuk penanganan Covid-19.

” Jadi, pada prinsipnya uang tersebut masih ada direkening dan sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima, hanya saja masih diblok pencairannya “, jelasnya.

Menurutnya, telah diberikan bantuan kepada warga korban bencana berupa biaya pembersihan sebesar 250 ribu rupiah dan biaya tunggu hunian sebesar 3 Juta Rupiah bagi korban yang rumahnya rusak berat. ” tuturnya

Terkait kapan korban gempa dapat menerima bantuannya, Kabid yang juga Bendahara Gustu ini tidak dapat memastikannya. Soal waktunya kapan, saya tidak dapat memastikannya, namun sesuai hasil pertemuan kami dengan pemerintah Provinsi Maluku kemarin, dalam waktu dekat BPBD bersam Camat dan Fasilitator Provinsi, akan turun ke Desa-Desa untuk membentuk kelompok-kelompok kerja tersebut. ” Ungkapnya

Jumlah biaya perbaikan atau pembangunan rumah warga korban gempa 26 September 2019 silam oleh pemerintah, nantinya diklasifikasikan berdasarkan kondisi kerusakan yang dialami. Dimana, untuk rusak ringan diberikan biaya sebesar 10 Juta Rupiah, rusak sedang 25 Juta Rupiah dan rusak berat 50 Juta Rupiah. (SM/JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *