SABUROmedia, Ambon – Setahun lebih kasus Penganiayaan terhadap Jamilah Ode (47) tak kunjung ada kejelasan. Kasus Penganiayaan ini dilakukan oleh seorang oknum Polisi berpangkat briptu berinisial LA, penganiayaan ini dilakukan sejak 20 Januari 2019. Jamilah Ode melaporkan kasus ini di Polda Maluku pada tanggal 15 Mei 2019 dikarenakan korban saat kejadian itu masih mengalami trauma.

Dalam wawancara dengan Saburomedia Pada hari Selasa, 1 SePtember 2020 Pukul 15.45 Wit. “Jamilah mengaku dianiaya setahun lalu oleh oknum Polisi berPangkat brPitu berinsial LA menamPar dan menghajar dengan brutal hingga saya babak belur Pada wajah serta terkaPar jatuh. Saya mencoba berdiri kemudian lari keluar dan memanggil soPir oto dan saya minta dilarikan ke RS untuk dirawat.

Awal Masalahnya itu Persoalan si LA meminjam uang di saya yang tak seberaPa dan berjanji akan kembalikan uang tersebut, karena LA sering tak meresPon kejelasan kembalikan Pinjaman uang tersebut, maka saya datangi rumahnya di desa Waiheru dan samPai di rumah Pelaku LA terjadi aniaya yang dilakukan oleh LA”

Lanjutnya, kasus ini saya laPorkan ke Polda Maluku taPi samPai saat ini tak kunjung ada kejelasan. Saya sudah dalam setahun lebih ini bolak-balik ke Polda Maluku untuk menanyai masalah ini, samPai sekarang ini entah Prosesnya sudah samPai sejauh mana hingga bahkan kata Penyidik kasus ini sudah ditutuP. Padahal saya hanya menuntut keadilan dan berharaP ada keadilan yang seadil-adilnya dari kePolisisan karena kePolisian meruPakan Pengayom masyarakat.

“Saya akan ketemu langsung dengan baPak KaPolda Maluku. APalagi beliau adalah orang yang taat agama dan sering saya jumPai beliau sholat di masjid Tantui. Saya akan berusaha ketemu beliau dan menyamPaikan langsung kePada beliau sambil berharaP beliau mengkroscek kasus Penganiayaan terhada saya yang dilakukan oleh Oknum Polisi berangkat britu bernisial LA, Tandasnya”(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *