Penulis : Rusman Dani Rumaen
Ketua Bidang PU HMI Cabang Masohi
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pattimura
SABUROmedia, Ambon – Tulisan singkat ini saya menuliskannya kepada anak muda yang gaya berpikirnya seperti orang tua. Mengapa? Karena dalam merespons aktivitas public seakan tak diperdulikan lagi. Gaya berpikir yang tua itu seperti memasrahkan diri hanya kepada sang ilahi. Harusnya, selaku anak muda atau pemuda itu perlu aktif dalam membicarakan keadaan yang menyangkut dengan masyarakat soal pelayanan publik. Menyangkut dengan anak muda itu saya menempatkannya pada anak muda yang di rangkul dalam satu organisasi kepemudaan maupun yang tidak dirangkul. Dengan melihat keadaan public hari-hari ini pemuda yang dirangkul secara struktural maupun non-struktural seakan mati dalam merespon hal-hal yang menyangkut dengan masyarakat. Seolah-olah pemuda ada yang telah menjahit mulut dan memacetkan penannya dalam menggoreskan apa-apa yang perlu di goreskan. Tulisan ini berangkat dari ketidak adanya suara Pemuda dan matinya pena Pemuda Maluku Tengah.
—————————————-
Kita telah ketahui bahwa Maluku Tengah merupakan suatu Kabupaten yang tertua dari 11 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Maluku. Saking tuanya Kabupaten Maluku Tengah telah melahirkan 2 Kabupaten baru yaitu, Seram Bagian Timur (SBT) dan Seram Bagian Barat (SBB). Dua Kabupaten baru itu kini dari segi pembangunannya telah mengalami perkembangan. Semua itu tidak terlepas dari peran pemuda dalam memberikan saran, kritikan yang tentunya membangun. Penulis akan menguraikan pokok soalan dalam penulisan ini. Penulis akan menguraikan beberapa hal mulai dari apa itu pemuda, rangkap jabatan, dan pemuda Malteng dalam merespon rangkap jabatan (pelayanan public).
Apa Itu Pemuda?
Kita ketahui bahwa secara defenisi berbagai ragam persepsi dalam mendefenisikan pemuda. Namun penulis mencoba menjelaskannya. Pemuda jika di telisik dalam kosa kata bahasa Indonesia, Pemuda disebut juga sebagai generasi muda. Kalau kita menyebut pemuda, kita dapat menggunakan istilah “Young Human Resources” sebagai salah satu sumber kekuatan pembangunan. Dalam pengertian lain Pemuda adalah individu yang sedang mengalami perkembangan bila dilihat secara fisik, psikis, dan emosional, sehingga pemuda merupakan sumberdaya manusia pembangunan saat ini maupunakan datang (Peran Politik Pemuda: Dinamika Pergerakan Pemuda Sejak Sumpah Pemuda 1928 Sampai Kini Jurnal DEBAT Edisi Pertama, Agustus 2009). Bisa juga dikatakan bahwa pemuda ialah agent of change, pembawa generasi perubahan bagi peradaban dunia bangsa maupun daerah. Mestinya pemuda berangkat dari watak dan cara pikir yang (Young Human Resources).
Kemudian (Jones, 2009 dalam Suzanne Naafs & Ben White, 2012) mencoba mendefedinisikan berdasarkan teori-teori pemuda yang ada saat ini mendekati kajian tentang orang muda atau generasi muda dalam banyak cara menarik dan kaya, termasuk kepemudaan sebagai transisi, kepemudaan sebagai identitas, kepemudaan sebagai aksi, kepemudaan sebagai praktik budaya, dan pemuda sebagai pencipta budaya. Lalu, kemudian secara gamblang pemuda di jelaskan pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Yang dimana memuat pengertian Pemuda, yaitu warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Berkaitan dengan pemuda, telah kita ketahui bahwa organisasi yang merangkul seluruh elemen pemuda salah satunya yaitu KNPI. Secara strukturalnya, KNPI berada dari pusat sampai di kecamatan. Dimana organisasi kepemudaan ini ada didalamnya terdapat pemuda-pemuda dari OKP/I, semua di rangkul dalam organisasi kepemudaan. Nah, pemuda mestinya memiliki semangat juang yang murni dan lurus atas agen pembangunan bangsa dan daerah hingga ke pelosok.
Rangkap Jabatan Instansi Pemerintah di Malteng
Persoalan pembukaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) kembali menyeruak menghiasi media massa beberapa hari kemarin. Kaitannya dengan JPT itu masih banyaknya instansi pemerintah di isi oleh pejabat yang rangkap jabatan pada beberapa instansi pemerintahan di Malteng. Sederhananya ialah rangkap jabatan mestinya mendapatkan sorotan dari kalangan pemuda dalam hal ini terkait pejabat yang merangkap jabatan dalam ruang lingkup instansi yang berbeda (jabatan struktural di instansi pemerintahan). Kondisi ini sangat menghawatirkan keefektifan pelayanan publik.
Dengan demikian, rangkap jabatan di Malteng sudah menjadi rahasia umum dan telah berlangsung lama. Kalau kita telisik, padahal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap Pada Pasal 2 ayat 1 telah menjelaskan “Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap”, kemudian di jelaskan lebih lanjut pada ayat 2 dan 3.
Berdasarkan peraturan di atas telah melarang bahwa tidak boleh merangkap jabatan seperti yang di jelaskan pada pasal 1 (Baca Penjelasan Umum Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap). Sehingga, ketika masih ada rangkap jabatan pada instansi pemerintahan, maka itu telah melanggar apa yang di amanatkan oleh undang-undang
Pemuda Malteng Dalam Merespon Rangkap Jabatan Hubunganya Dengan Pelayanan Publik.
Pemuda merupakan agen perubahan pada suatu daerah. Tentunya perubahan itu sangat di harapkan oleh masyarakat. Namun, apakah pemuda masih terus berbicara soal kebeneran atas fakta yang terjadi ataukah tidak perduli dalam melihat fakta, mestinya adanya kesadaran. Hari ini, pemuda yang merupakan salah satau representasi masyarakat dalam menyuarakan apa-apa yang menjadi hajad hidupnya perlu dicerahkan. Mengingat sekarang di Malteng telah terjadi penyimpangan (distorsi) pada kebanyakan pemuda. Sehingga dengan adanyan rangkap jabatan yang telah berlangsung lama ini menjadi ujian bagi pemuda dalam merespon mentalitas pejabat Malteng akhir-akhir ini. Persoalan yang terjadi ialah banyaknya rangkap jabatan yang masih berada di Kabupaten Maluku Tengah. Ini tentunya sangat menguji pemuda-pemuda yang berada Malteng yang terlibat secara struktural maupun non-struktural, apakah mau bersuara atau tidak. Untuk itu, pemuda perlu dicari tahu karakternya. Apakah telah paripurna ataukah belum soal kecintaannya kepada rakyat.
Mengapa perlu dicari tahu? Karena watak pemuda yang sebenarnya ialah ketika ada kejaliman di matanya maka sudah sepantasnya ia bersuara dan mengambil penannya. Kalau toh suara dan penanya macet (kehabisan tinta) maka sudah tentunya watak pemuda itu perlu di pertanyakan.
Berkaitan dengan karakter pemuda (Busyairi 1997 dalam Sabdo Warkoyo, 2012), menyatakan bahwa Karakter (watak) adalah keadaan atau konstitusi jiwa yang nampak dalam perbuatannya. Karakter seoarang pemuda sangat bergantung pada pembawaan dan lingkungan. Nah, kita dapat menganalisisnya secara sederhana bagaimana kondisi pemuda Malteng dalam kaitanya dengan karakter (watak).
Kemudian, berkaitan dengan karakter tentunya sangat memiliki hubungan dengan sifat pemuda. Berdasarkan yang dikutip dari (ChavChay dan Pandu, 2008 dalam Sabdo Warkoy, 2012), menyatakan bahwa para pemuda pemimpin bangsa menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Management, memiliki sepuluh sifat yang dimiliki, salah satunya yaitu Keterampilan sosial. Keterampilan sosial yang dimaksudkan yaitu : Melingkupi kepekaan sosial. Seharusnya dan semestinya Pemuda Malteng memiliki kepekaan terhapat keadaan sosial. Padahal rangkap jabatan sangat berkaitan erat dengan efektivitas pelayanan public. Kita boleh membayangkan jika pejabat mememimpin dua atau lebih instansi pemerintahan efektif tidak dalam pelayanannya? Tentunya tidak.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah suatu undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi pemerintahan tersebut. Pelayanan Publik yang di lakukan oleh pemerintah perlu dilakukan akan memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, kemakmuran ekonomi dapat terjadi, kohesi sosial dll. Begitupun sebaliknya jika instansi-instansi yang menyangkut dengan pelayanan public di pimpin oleh pejabat yang melakukan rangkap jabatan maka tidak efektif bahkan memperlemah demokrasi, akan terjadi ketertinggalan SDM, Mundurnya kemakmuran, distorsi sosial dll.
Padahal pemuda memiliki potensi untuk mengubah wajah bangsa dan daerahnya dengan potensi yang dimiliki. Potensi itu seperti 1) Idealis dan memiliki daya kritis, 2) Dinamika dan Kreativitas dalam memainkan peran, 3) Keberanian dalam mengambil resiko dalam bertindak untuk masyarakat.
Untuk itu, peran pemuda Malteng perlu pertanyakan dalam merespon pemerintahan yang masih melaksanakan pola rangkap jabatan, agar supaya public menilai karakter pemuda yang seharusnya. Mengingat keadaan rangkap jabatan ini sudah lama sekali terjadi di Kabupaten Maluku Tengah. Namun hingga saat ini pemuda yang berada di Malteng tidak pernah bersuara dan mengangkat pena dan kertas. Padahal pemuda itu harusnya menjadi sosial control bagi para pejabat di daerah yang suka rangkap jabatan.
Lalu, kalau dilihat dari sisi SDM Kabupaten Maluku Tengah sudah lebih dari cukup. Akan tetapi semua tidak terlepas dari restu sang ilahi dunia (diskusi kritis) untuk SDM yang ada menduduki jabatan tersebut. Olenhya itu, perlu ada langkah evaluasi kepada Pemerintah Daerah oleh Pemuda KNPI Malteng dan seluruh elemen Kemahasiswaan demi tercapainnya pelayanan dan efektifitas public yang baik.(**)