SABUROmedia, Ambon – Keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) atas aduan masyarakat tentang pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) dalam dukungan pasangan perseorangan Nina-Ramah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu warga desa Bula kecamatan Bula kabupaten Seram Bagian Timur Aswat Rumfot mengaku telah mengadukan Pasangan calon perseorangan Rohani Vanath – Muhammad Ramli Mahu ke Bawaslu SBT.
Tindak lanjut atas laporan itu, kata Rumfot Bawaslu kabupaten Seram Bagian Timur menolak laporannya tanpa ada penjelasan hukum yang jelas.
“Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci alasan ditolaknya perkara, harus ada landasan hukum, kenapa ditolak? Ungkap Rumfot penuh tanya.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa dokumen berupa KTP dan tanda tangan dukungan dirinya yang dicatut pasangan calon Nina-Ramah merupakan kejahatan pemilu yang tidak boleh ditolelir.
Menurut Rumfot Bawaslu tidak boleh terburu-buru dalam mengambil keputusan sepihak, harusnya melibatkan pihak-pihak terkait untuk mempresure secara detail.
“saya kira Bawaslu harus bersikap profesionalitas dlm bekerja dengan melibatkan semua elemen kepolisian dan kejaksaan secara penuh” Tutup Rumfot. (**)