SABUROmedia, Namrole – Menjelang pengukuhan dan pengambilan sumpah terhadap 40 pejabat Lingkup Pemkab, Bursel Sekretaris Daerah Kab, Buru Selatan Iskanda Walla berkonfrensi pers di ruang rapat Sekda, Selasa, 28/2020.
Dalam konfrensi pers tersebut, Sekda menyampaikan pada media ini bahwa, pemerintah daerah Kab, Bursel melakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah terhadap 40 pejabat ini sesuai Instruksi kemendagdri, sehingga segerah bisa di sesuaikan dengan perubahan nomenklaturnya pada jabatan yang ada.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh pemda Bursel ini bukan pelantikan atau bukan mutasi maupun rotasi dalam jabatan, namun ini hanya pengukuhan dan pengambilan sumpah, “jelas Sekda
Pengukuhan dan pengambilan sumpah terhadap 40 pejabat, ini dilakukan untuk memperlancar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sebab jika jabatan-jabatan ini tidak dikukuhkan dan tidak diambil sumpah, maka pejabat-pejabat yang bersangkutan secara aturan tidak dapat melakukan tugas dan fungsinya serta tanggung jawabnya, sehingga tunjangan jabatan yang diperoleh ASN tidak akan hilang, “ucap Walla
Selanjutnya”kata Walla bahwa, apa bisa orang bekerja dan tidak di berikan tunjangan jabatannya, maka atas desakan pemerintah pusat sehingga perose ini dilakukan, sebab ini terkait dengan pengusulan anggaran APBN khususnya Disdukcapil yang mendapatkan dan pusat, jika tidak disesuaikan jabatan yang di amanatkan sesuai instruksi kemendagri maka mereka tidak akan memperoleh dana tersebut, “jelas Sekda.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah pejabat pada lingku pemda Bursel pada tahun 2020 ini, dasar humunya adalah Keputusan Kemedagri Nomor : 821.2-3108, tentang Dukcapil tahun 2019 tanggal 30 september 2019, tentang pengangkatan kembali, pengukuhan atau pengangkatan dari dan atau dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas selaku sekretaris dinas, kepala bidang, kepada seksi dan subbagian pada dinas Dukcapil Kabupaten Buru Selatan.kemudian keputusan Mendagri Nomor : 821.22-5310 tahun 2019 tanggal 3 oktober tahun 2019 tentang pengangkatan kembali pengukuhan dan dari dalam jabatan Pimpinan- Tinggi Pratama selaku kepala Dinas. Selanjutnya surat Keputusan Mendagri Nomor : 821/293/SJ tanggal 22 april 2020 perihal persetujuan pengukuhan dan pengambilan sumpah pejabat Pimpinan- Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dam Pejabat Pengawas pada Lingkup Pemda Bursel. Kemudian Surat keputusan Gubernur Nomor : 131/2298 tanggal 17 Juli 2020 tentang persetujuan pengukuhan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Lingkup Pemda Burse. “paparan Sekda
Terkait dengan penjelasan ketentuan dan aturan tersebut Pemkab Bursel menyurat Bawaslu pada tanggal 27 juli tahun 2020, karena disaat kita diperhadapkan dengan tahun politik. Maka Pemkab Bursel menyurati ketua Bawaslu Kab. Bursel untuk di ketahui sesuai dengan keputusan-keputusan yang sebagaimana di sebutkan tadi, untuk menjadi informasi bahwa hari ada acara pengukuhan dan pengambilan sumpah pejabat Pimpinan Tinggi Prtama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkup Pemkab Bursel. “ucap sekds
Pada saat ini kita tidak kenal lagi pejabat Eselon I, pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III.tetapi sudah berubah dengan nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, “jelas sekda
Lanjut”Sekda bahwa, kalau dulu kita kenal dengan jabatan eselon II, eselon III dan eselon IV, maka sekarang kita kenal dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.
Rinci”Sekda bahwa, 40 Pejabat yang akan dikukuhkan tersebut ini tersebar di tiga OPD yakni di sekertariat daerah, sekertariat Dewan dan Dinas Dukcapil. Jumlah pejabat di setda 21 orang, seketariat Dewan 10 orang dan Disdukcapil 9 orang.
Pejabat yang dikukuhkan ini hanya jabatannya saja yang disesuaikan dengan perubahan nomenklatornya, dan ini tidak ada promosi, dan rotasi jabatan. “tekan sekda
Pengukuhan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan ini tidak ada kaitannya dengan PILKADA, ini hanya semata-mata untuk memenuhi penegasan peraturan yang sudah berlaku dan juga ini sudah proses dari tahun 2019, kemudian persetujuan Gubernur tertanggal 17Juli 2020.paparnya. (AL/SM)