SABUROmedia, Malteng – Pemkab Maluku Tengah, untuk kelima kalinya secara berturut-turut meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dari BPK atas laporan keuangan pemda tahun 2019.

Bupati Malteng, Tuasikal Abua mengaku, opini WTP tersebut merupakan upaya kerja keras dan komitmen dari pemda.

“Hari ini, kami kembali raih Opini WTP atas LKPD Malteng tahun 2019,” ujar Bupati Abua, di Kantor Bupati Malteng usai mengikuti secara virtual, penyerahan hasil pemeriksaan LKPD, yang disampaikan langsung Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin.

Menurutnya,  WTP ini merupakan yang ke lima kali selama dirinya dan Marlatu Leleury menjabat sebagai bupati dan wakil bupati. Ini juga membutkikan bahwa keduanya mengelola keuangan daerah secara baik dan transparan. ( Baca Siwalima 28 Juli 2020 )

Menanggapi WTP hasil audit BPK Wakil Ketua Koordinator Bidang Advokasi dan Kerja sama  IPW, Hermansyah Toyo kepada Media  ia mengungkapkan ” tak Wajar WTP Malteng secara beruntun, dasar apa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) memberikan penilaian dengan nilai WTP. Jika kita membuka Laporan BPK 2018 banyak sekali rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan Kabupaten Maluku Tengah apakah hasil rekomendasi sudah di perbaiki Pemda  Maluku Tengah”. Masohi 29/07/2020.

Apa alasan BPK secara beruntun mengeluarkan penilaian sebaik ini padahal kita  tahu persis Buku APBD Maluku Tengah tidak terdistribusi  kepada 40 anggota DPRD. secara langsung  akan menganggu kinerja Pemda. Legislatif dan eksekutif sama-sama merumuskan dan menetapkan Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah jika urusan teknis bermasalah Bagaimana subtansi kerja bisa tetapkan apalagi mendapatkan hasil Wajar tanpa pengecualian. Anak kecil juga tau kesal Toyo.

Lanjut Toyo, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Ingat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan  merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Wujud pengelolaan APBD itu dapat di lihat pada pembangunan Maluku Tengah mestinya fakta-fakta pembangunan yang menjadi dasar BPK memberikan penilaian pengelolahan anggaran Pemerintah daerah tutup Toyo.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *