SABUROmedia, Ambon – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), DR. Agung Firman menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan keuangan pemerintah provinsi maluku mendapatkan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP), tentunya hal ini patut diapresiasi.
“ Namun demikian bukan berarti laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku bebas dari kesalahan,”demikian seperti disampaikan Firman dalam sambutannya via zoom meeting dalam rapat paripurna DPRD, Senin (27/07/2020).
Firman mengatakan, meski mendapat opini WTP, beberapa catatan koreksi patut juga diperhatikan misalnya masih ditemukan kelemahan dalam sistim pemerintahan, dimana pemprov Maluku belum sepenuhnya menyusun kebijakan akutansi, sesuai standar akutansi pemerintah Atau SAP, Perangkat pemerintah provinsi Maluku belum sepenuhnya tertib, Peryataan modal pada PT Banda Permai belum didukung laporan keuangan, Pengelolahan hasil tetap belum memadai, Saldo sebesar Rp 1.394.531.989 pada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku per 31 Desember 2019 belum dapat di rinci.
“ Koreksi kelemahan ini perlu kita sampaikan, untuk diperhatikan,”ujar Firman mengingatkan.
Lanjutnya, BPK juga menemukan ketidak patuhan terhadap perundang – undangan dalam pengelolahan keuangan, diantaranya, Pengelolahan pendapatan pajak daerah belum memadai, Pengelolahan retribusi daerah belum memadai, Pemberhentian PNS yang terkait kasus hukum terlambat di laksanakan, Kelebihan pembayaran pembantu panitia pelaksanaan, pada dinas perumahan dan kawasan pemukiman Provinsi Maluku sebesar Rp 23.598.000 Serta kekurangan volume paket pekerjaan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi Maluku sebesar Rp 31.426.504, 58
“ Atas permasalan di atas kepada Gubernur Maluku agar segera menindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkap Firman (SM)