SABUROmedia, Namrole –  Komisi Pemilihan Umum Kab, Buru Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi PPKU No. 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019/COVID 19. Kegiatan sosialisasi ini berlangsun di Aula Gedung Serbaguna Kab, Bursel. Senin, 20/7/2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2020, KPU Bursel mengundan beberapa Narasumber yakni, Ketua Tim Gugus Tugas, Bupati Bursel Dr. Hi, Tagop S. Soulissa, SH.MT,  Anggota KPU Provinsi Mauluku Almudatsir Zain Sangadjy, Kepala Dina Kesehatan Kab, Bursel Ibrahim Banda, sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Di kegiatan sosialisasi PKPU No. 6 Tahun 2020 ini, juga dihadiri Anggota KPU Provinsi Maluku Eglebertus, Ketua dan Anggota DPRD Bursel, Ketua Bawaslu Bursel, Pimpinan dan Anggta KPU, Sekertaris KPU, Drs. Sulaiman Loilatu, Kadis Dukcapil Bursel, Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar, Pimpina Parpol, dan serta tamu undangan lainnya.

Untuk mengawali kegiatan sosialisasi PKPU ini, Ketua KPU (Syarif Mahulauw) dalam sambutannya bahwa kenapa PKPU No. 6 Tahun 2020 ini di sosialisasikan karena sangat penting untuk disampaikan

Diruang pelaksanaan kegiatan sosialisasi PKPU No.6 Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Bursel dihadiri, Bupati Kab, Bursel, Dr. Hi, Tagop S. Soulissa, SH.MT, (Ketua Tim Gugus Tugas Bupati Kab Bursel Dr. Hi, Tagop S. Soulissa men Komisioner Anggota KPU Provinsi Maluku Almodassir Ongen Sangadjy, Ketua Bawaslu Kab, Bursel Umar Alkatiri, Kadis Kesehatan Kab, Bursel Ibrahim Banda, Kadis Dukcapil Kab, Bursel, dan Pimpinan- Pimpinan Partai Politik.

Pelaksanaan sosialisasi PKPU No.6 Tahun 2020, ada penjelasan materi sosialisasi PKPU yang di sampaikan oleh beberapa Narasumber yakni, Bupati Bursel sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Kab, Bursel, Komisioner Anggota KPU Provinsi Maluku, dan Kadis Kesehatan Kab, Bursel.

Ketua Tim Gugus Tugas Bupati Kab Bursel Dr. Hi, Tagop S. Soulissa menyampaikan, untuk di ketahui bahwa karena proses penyelenggara pilkada di tahun 2020 ini berbeda dengan suasana terbaru.

Dari kondisi yang kita hadapi ini bukan hanya di Kab, Bursel, tetapi secara global terjangkit akibat  penyebaran pandemic covid 19,  maka oleh karena itu PKPU No. tahin 2020 ini ada untuk menjadi acuan  sehingga dalam melaksanakan PILKADA mulai dari tahapan – tahapannya sampai dengan jalannya pemilihan nanti, jelas Mahulauw

Setelah pelaksanaan pemilihan beberapa waktu lalu prosesnya berbeda dengan pelaksanaan pemilihan di tahun 2020 ini, karena pentahapannya berjalan di tengah – tengah Pandemic Covid 19, sehingga di wajibakan untuk menerapkan protokol Kesehatan. ucap Mahulauw.

Dengan adanya PKPU ini, kita mengetahui secara jelas tentang penerapan protokol kesehatan pada PILKADA Tahun 2020 ini. kata Mahulauw.

Untuk lebih jelas jalannya spsialisasi ini, anggota KPU Kab. Bursel, Ismudin Booy sebagai moderator memandu jalannya forum kegiatan sosialisasi tersebut.

Ketua TIM Gugus Tugas Kab. Bursel Dr. Hi, Tagop S. Soulissa, SH. MT,  dalam penyampaiannya, mengucapkan apresiasi apa yang telah di laksanakan oleh pihak KPU Kab. Bursel.

Kemudian apresiasi juga kami  sampaikan kepada KPU Bursel yang telah menjalankan tahapan sesuai dengan PKPU bahkan di tengah Pandemic Covid 19, juga KPU tetap berkomitmen untuk menjalankan. ucapnya.

Kata Tagop, Bupati Kab. Bursel dua  Periode ini, diketahui bahwa ketimpangan yang luar biasa menimpah manusia, karena disebabkan pandemic Covid 19 ini yang terjadi secara nasional dan internasional dan Virus ini belum ada obat salah satu pun yang bisa untuk menyembuhkan orang yang terjangkit virus Covid 19 dan sampai saat ini  belum ada Vaksin yang dikeluarkan WHO untuk menyembuhkan Covid 19, oleh karena itu semua masyarakat menjalankan paradikma hidup baru yakni menerapkan anjuran pemerintah berdasarkan protokol kesehatan Civid 19 dalam segalah  aktifitas.

Tagop (Bupati) diakhir penyampaian materi sosialisasi PKPU ini, pada prinsipnya kita tetap harus menjaga situasi dan kondisi dalam menyukseskan pilkada. Suksesnya pilkada adalah suksesnya KPU, suksesnya pemerintah bursel adalah suksenya Tim Gugus Tugas, serta sukses untuk kita semua masyarakat  buru selatan. Jika Pilkada sukses maka akan melahirkan pemimpin terbaik bagi masyarakat Buru Selatan.

Selanjutkan Anggota KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji bahwa, PKPU No. 6 Tahun 2020 mengintruksikan semua pihak penyelenggara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19.

Dari semua tahapan yang melakukan interaksi dalam tahapan, maka harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan covid 19. jelas Sangadji

Kemudian Sangadji menjelaskan bahwa, pada kwgiatan yang mengumpulkan orang yang akan dilakukan oleh Calon Kandindat atau kegiatan tatap muka, maka harus di lakukan scan suhu tubuh atau  dilakukan apid test, ini akan berjalan sampai proses pemilihan selesai.

Kata Sangajdi, kita harus mampu berkiirdinasi Lintas  dengan semua elemen baik dengan pemerintahan, TNI/Polri agar kita bisa mendorong masyarakat  dalam situasi dan kondisi sesuai protokol kesehatan dan kita harus menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut asalkan protokol kesehatan itu di jalankan dalam pemilukada nanti.

Selanjutnya, ucap Sangajdi untuk pemilih yang terjangkit  Covid 19, mereka tetap harus di berikan kesempatan untuk mwnyalurkan hak pilihnya dan di kondisi seperti ini perlu dilakukan koordinasi dengan baik agar pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.

Kemudian Kadis Kesehatan Kab, Bursel Ibrahim Banda bahwa, agar apa yang sudah diatur dalam PKU No.6 Tahun 2020 harus dijalankan  sebab semua standar protokol kesehatan covid 19 pada PKPU tersebut sama dengan apa yang dianjurkan oleh pemerintah.

Selanjutnya dalam melakasanakan proses PILKADA semua penyelenggara di wajibkan untuk kesehatan tanpa kecuali, karena itu sudah di atur dalam undang- undang. pungkas Banda”. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *