SABUROmedia, Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah pada Ahad telah menggelar Sidang Tanwir dengan agenda utama penetapan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48. Sidang yang digelar melalui telekonferensi ini diikuti oleh anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah dan PW ‘Aisyiyah se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat. Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.
Penundaan Muktamar itu bukan karena kehendak kita, tetapi karena situasi darurat di mana kita tidak bisa menerabasnya. Dan ada satu yang lebih luhur, lebih mulia, di balik keputusan kita itu yaitu melindungi nyawa manusia, sebagai wujud penghargaan terhadap hidup. Tujuan syariat mengajarkan untuk melindungi agama (hifdz din), akal (hifdz aql), jiwa (hifdz nafs), harta (hifdz mal), dan keturunan (hifdz nasl). Melindungi satu nyawa sama dengan seluruh nyawa umat manusia, sebaliknya melenyapkan satu sama jiwa sama dengan seluruhnya (QS Al-Maidah: 32). Melindungi nyawa justru diperintahkan agama. Islam menjunjungtinggi nilai kemanusiaan.
Penundaan pelaksanaan Muktamar ini lantaran Pimpinan Pusat Muhamadiyah mendapatkan rekomendasi yang berasal dari kajian tim MCCC dan kajian para ahli virus serta pakar pandemi. Disimpulkan bahwa sampai bulan Desember 2020 belum dapat dipastikan penyebaran covid-19 landai, sehingga tidak disarankan melakukan kegiatan Muktamar secara komunal. Sementara vaksin Covid-19 diperkirakan ditemukan tahun 2021, yang memerlukan proses pengujian, sehingga situasi relatif aman Covid-19 ialah tahun 2022.
Alasan utama penundaan Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah adalah karena keadaan pandemi Covid-19 yang secara nyata masih tinggi penyebarannya dan membahayakan manusia. Kami tidak ingin jika pelaksanaan Muktamar yang melibatkan ribuan peserta ditambah penggembira sampai ratusan ribu hingga satu juta orang menjadi ruang penyebaran virus, padahal menjaga jiwa adalah hal yang lebih penting dan diutamakan.
Tanwir telah memutuskan bahwa Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya.
Dalam suasana pandemi, Muhammadiyah, Aisyiyah, dan seluruh komponen Persyarikatan terus bekerja dan berkiprah untuk menghadapi Covid-19 dengan segala dampaknya, maupun dalam usaha-usaha memajukan umat dan bangsa. Pandemi tidak boleh membuat Muhammadiyah berhenti untuk terus memberi bagi negeri sebagaimana tema Tanwir tersebut.
Kita berharap musibah besar ini segera berlalu. Kewajiban kita ialah ikhtiar, disiplin, dan waspada disertai sabar dan tawakal kepada Allah SWT.(SM)