SABUROmedia, Ambon  – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) dalam rangka dimulainya tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 yang dilaksanakan hari ini 15 Juli hingga 13 Agustus di 270 daerah termasuk di Provinsi Maluku. (17/07).

Pada Gerakan Klik Serentak (GKS) Rabu kemarin (15/7/2020) yang  agenda tersebut bertepatan dengan dimulainya pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2020 ini, KPU mengajak masyarakat mengecek secara mandiri apakah sudah terdaftar dalam penyusunan data pemilih atau belum.

Gerakan Klik Serentak (GKS) sendiri adalah merupakan saluran informasi online berupa website yang dapat diakses masyarakat untuk dapat mengecek kesesuaian data pemilih dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).  Dengan  Gerakan Klik Serentak (GKS), Masyarakat dapat mengecek data dirinya masing-masing apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum dengan cara mengakses situs http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Kemudian masukkan NIK, Nama dan Tanggal lahir. Jika sudah tercatat dalam A.KWK maka akan muncul nama, kelurahan dan nomor TPS. Namun, jika belum terdaftar maka akan muncul kolom isian data seperti pada kolom isian A.KWK.

Anggota Bawaslu Maluku (Paulus Titaley) dalam siaran persnya dalam fungsi Pengawasan Tahapan Pemilihan 2020 terhadap Gerakan Klik Serentak (GKS) ini, menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Kabupaten Pilkada Tahun 2020 beserta jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap gerakan klik serentak dari KPU tersebut. Tujuannya yaitu untuk memastikan apakah masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam sistem (A.KWK), melakukan evaluasi terhadap kemudahan sistem informasi yang digunakan melalui perangkat yang ada, dan mendapatkan informasi terkait dengan kendala akses serta jaringan saat digunakan. Berikut Tata cara pelaksanaan pengawasan gerakan klik serentak adalah sebagai berikut :

1.            Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan beserta jajarannya membuka http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

2.            memasukkan NIK, Nama dan Tanggal Lahir.

3.            Memeriksa proses loading dalam pengecekan tersebut.

4.            Mencatat informasi/temuan/kendala pada saat pengecekan.

5.            Dalam melakukan pengawasan terhadap gerakan Klik serentak menyertakan pemilih dalam rangka memetakan kendala jaringan dan penggunaan aplikasi pendaftaran pemilih ini.

6.            Seluruh hasil pengawasan dapat direkam dalam bentuk foto dan video untuk melakukan evaluasi penggunaan sistem ini.

Titaley, juga menambahkan bahwa Hasil Pengawasan akan kami rekapitulasi dan dilaporkan secara berjenjang serta mengambil informasi terkait dengan kendala jaringan dan pemilih yang belum terdaftar dalam formulir A.K.W.K.

“Setelah Bawaslu Provinsi Maluku berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten penyelenggara Pilkada di wilayah Provinsi Maluku yaitu Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya dan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur terkait pengawasan gerakan klik serentak, sampai dengan hari Jumat, 17 Juli 2020 Pukul 15.37 WIT, link atau web http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ dua Kabupaten tidak dapat diakses. Tertulis dalam tampilan layar saat mengakses situs tersebut yaitu “situs yang ingin anda kunjungi tidak dapat ditemukan. pastikan anda mengakses nama web yang benar”. Sempat juga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur berkordinasi dengan KPU diwilayahnya masing-masing namun KPU kabupaten juga menyatakan tidak dapat mengakses situsnya sedangkan Kabupaten Buru Selatan dapat diakses sementara Kabupaten Maluku Barat Daya belum menyampaikan laporan hasil pengawasannya ujar Kordiv Pengawasan.

Bawaslu Kabupaten pelaksana Pilkada 2020 telah melakukan pengawasan dengan mengajak pemilih sama-sama melakukan Klik. Salah satu contohnya, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur mengajak pemilih agar bersama-sama mengawasi gerakan klik serentak dengan mengakses situs http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ untuk memastikan haknya sebagai pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar dan hasilnya pun tetap sama bahwa situs yang dituju tidak dapat diakses, Disampaikan juga saran dari masyarakat selaku pemilih agar KPU dapat dapat memperbaiki server pada situs website gerakan klik serentak dari KPU tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku serta Bawaslu Kabupaten Pilkada 2020 dan jajaran dibawahnya terhadap Gerakan Klik Serentak pada situs http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/  gerakan Klik serentak belum dapat memenuhi kebutuhan pemilih secara transparan karena situs yang dikembangkan oleh KPU untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, hasilnya pemilih tidak dapat mengakses dan pemilih tidak dapat memastikan hak pemilih untuk terdaftar di TPS”. tegasnya

Bawaslu Provinsi Maluku juga sudah menginstruksikan kepada semua Pengawas Pemilihan sesuai tingkatan baik Bawaslu kabupaten, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa segera membentuk Posko Layanan / Laporan Masyarakat di wilayah pengawasan masing-masing untuk menerima laporan pemilih dimasa Pencocokan dan penelitian (coklit), mencermati seluruh autentikasi dokumen pemilih, memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat (MS), jadikan temuan dan menyampaikan kepada penyelanggara teknis sesuai tingkatan dalam bentuk rekomendasi / saran perbaikan.

“Dengan disediakan Posko Layanan/Laporan Masyarakat ini, Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawasi proses coklit data pemilih, memberikan masukan dan tanggapan kepada penyelenggara teknis dalam dalam ini PPS di desa masing-masing atau menyampaikan laporan kepada Pengawas Kelurahan/Desa masing-masing, tentunya makin tinggi tingkat partisipasi publik, dengan mengawasi, mengoreksi, memberikan masukan dan tanggapan, menyampaikan laporan kepada penyelenggara pemilihan, penyelenggara pemilihan sesuai tingkatan merespon dengan cepat, dengan cermat, berdasakan masukan dan tanggapan maupun laporan dan temuan, penyelenggara teknis melakukan perbaikan data pemilih sesuai ketentuan peratuaran perundang-undangan, akan menghasilkan data pemilih yang berkualitas dengan mengutamakan prinsip-prinsip proses pemutakhiran data pemilih; Akurat, Mutahir, Konprehensif dan Transparan”. harapnya.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *