SABUROmedia, SANANA– Satuan Gugus Tugas (Satgustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyampaikan sejumlah istilah baru dalam penanganan virus Corona melalui konferensi pers.

Hal ini disampaikan berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease Covid-19.

“Revisi pedoman ini adalah revisi ke-5 Menteri Kesehatan RI. Maka dari itu sangat penting kami sampaikan melalui konferensi pers ini, sehingga bisa tersosialisasikan kepada masyarakat dan stack holder yang lain khusunya di Kabupaten Kepsul”, kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Sula, dr. Makmur Tamani, Kamis (16/07/2020).

Terpisah, Disampaikan oleh dr. Jogowiso Pulukadang, bahwa mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP)  berubah istilahnya menjadi kontak erat, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi kasus suspect, Orang Tanpa Gejala berubah menjadi kasus terkonfirmasi tanpa gejala.

Dengan perubahan itu, kata Jogowiso, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru. Delapan istilah baru itu adalah kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Yang pertama adalah kasus suspect, menurut Jogowiso ada tiga kriteria dalam kasus ini. Pertama, adalah kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). “Di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, individu berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmision atau penularan lokal,” kata Jogo.

Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable. Orang Dalam hal ini adalah kontak dekat. Kurang dari 1 meter, tanpa pelindung, dalam waktu lebih dari setengah jam dan seterusnya, maka ini juga kita masukkan dalam kelompok kasus suspect, tuturnya.

Ketiga, jika ada kasus ISPA yang harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19. Artinya, kondisi itu dicurigai Covid-19, maka dimasukkan ke kelompok suspect.”Kalau kita lihat pada definisi sebelumnya, maka semua kasus PDP adalah kasus saspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun termasuk dalam kasus suspect,” kata Jogowiso.

Kedua adalah Kasus Probable, kata Jogowiso, kasus probable ini adalah penderita dengan infeksi saluran pernafasan berat atau yang meninggal. Definisi ini, kata dia, hasil klinisnya meyakinkan bahwa kondisi tersebut adalah Covid-19. “Itu bisa kita dapatkan dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari hasil pemeriksaan laboratorium darah,” ucap Jogowiso.

Ketiga yaitu kontak erat, Jogowiso mengatakan, kondisi ini adalah ketika individu melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

Keempat kasus Konfirmasi, Ia menuturkan, individu yang dinyatakan dengan kondisi ini sudah melalui konfirmasi real time PCR dengan hasil positif. Bisa dengan gejala atau tanpa gejala, ucapnya.

“Kalau kita lihat terkait dengan dengan gejala ringan kita bisa isolasi mandiri di rumah sampai 10 hari, bila 10 hari tidak ada gejala bisa di anggap sembuh, 10 hari sembuh tetapi bisa juga ditambah dengan 3 hari sebagai evaluasi untuk memastikan bahwa benar-benar sudah sembuh atau sudah menguat”, jelasnya.

“Untuk kategori sedang yang dirawat di rumah sakit darurat itu sama juga 10 hari dan ditambah lagi dengan 3 hari, atau bisa kita lakukan konfirmasi untuk pemeriksaan sweb sehingga hasil swebnya keluar lebih cepat dan kita bisa ketahui hasil swebnya negatif dan bisa dikeluarkan, dan dia tidak masuk kategori pasien  pemantauan Covid-19”, sambung Jogowiso.

Menurutnya, untuk kategori berat sama juga seperti itu, jadi kategori berat kita harus membutuhkan perawatan yang lebih lanjut, cuma kalau pasien sudah bebas gejala tapi ditambah juga dengan 3 hari baru kita bisa keluarkan dari ruang isolasi, bedah dengan yang sebelumnya, katanya.

“Memang ada perubahan besar dengan revisi terbaru ini dan itu ada di bab III”, ucap Jogowiso.

Lebih lanjut, untuk kasus kontak erat, disini ada perubahan besar dimana pemantauan itu tetap dilakukan selama 14 hari sejak kontak pertama dengan pasien yang terkonfirmasi positif atau orang yang melakukan perjalan dari daerah atau transmisi lokal, itupun kalau ada gejala kalau tidak berati tidak perlu ambil hasil sweb, tutup Jogowiso. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *