SABUROmedia, Piru – Melihat bahwa penetapan perda adat akan dipecepat, mengingat jangan samapai terjadi konflik di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sebagaimana disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten  SBB, Jamadi Darman, S.Pd bahwa Pemda harus membentuk tim percepatan penetapan negeri dengan melibatkan tokoh-tokoh dari tiga Batang Air.  

Terkait hal ini Himpunana Mahasiswa Pulau Mnipa (HMPM)-Maluku minta kepada Badan Perancang Peraturan Daerah dan Badan Eksekutif Kabupaten SBB agar memperhatikan status dusun yang ada di SBB.

“ Untuk beberapa dusun yang sudah punya nomor register agar dapat ditindakalanjuti  sebagaimana mestinya,”ujar Ketua Umum HMPM-Maluku, Sufahmin Wance kepada Saburomedia.com (17/07/2020).

Kata Sufahmin Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa; bahwa selama lima tahun sejak desa tersebut ditetap maka wajib untuk dimekarkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaaku ( 200 KK/1000 Jiwa untuk wilayah maluku).

Lanjutnya, Jikan desa dirubah statusnya menjadi desa adat sesuai amat UU No. 6 tahun 2014 tentang desa maka kami harap dusun-dusun yang telah memenuhi amanat UU No.6 tahun 2014 tentang desa agar dapat dimasukan dalam perda untuk dapat dimekarkan menjadi desa.Sehingga apa yang ditakutkan tidak terjadi juga untuk dusun-dusun yang ada di kabupaten SBB.

“ Ini akan mejadi perbincanagan di kalangan masyarak dusun jika tidak diperhatikan, karna UU Dasar Memberikan dan mengamanatakan untuk mandiri, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan akan terjawab jika pemekaran dilakukan dan itu menjadi tuntutan masyarakat dusun yang ada di SBB,”pintanya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *