SABUROmedia, Piru – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dibawah kendali Bupati M.Yasin Payapo kembali meraih Opini Dengan Pengecualian (WDP) untuk kedua kalinya. Masih bertahannya SBB pada Opini Wajar Dengan Pengecualian, disebabkan masih banyaknya  aset pemkab, baik aset bergerak maupun tidak bergerak yang perlu ditertibkan, serta pengembalian kerugian negara yang disebabkan pihak ke 3 dan OPD di lingkup pemkab SBB yang belum tuntas. Demikian, kata Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten SBB Drs. Abdullah Fakaubun kepada wartawan dipiru, Rabu 15/7/2020.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dicapai apabila sistem Akuntabilitas  pemerintahan sudah memadai, Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) harus baik, kepatuhan terhadap aturan.

” sistem akuntabilitas kita sudah memadai, SPIP kitapun sudah membaik walaupun masih ada sedikit kekurangan. Namun untuk masalah kepatuhan terhadap aturan,dirinya mengharapkan baik kepada pihak ketiga (Kontraktor) maupun Dinas Badan pada lingkup pemkab SBB agar tidak menabrak aturan dalam melakukan pekerjaannya ” Kata Fakaubun.

Menurutnya, masalah berat yang dihadapi pihaknya yakni pengukapan temuan BPK yang terbilang cukup banyak.

” Yang paling berat adalah Pengungkapan yang cukup terhadap banyaknya temuan-temuan BPK, mulai Tahun 2006-2016, ” ungkapnya.

Sampai dengan semester ke II (per 31 Desember) 2019, Inspektorat Daerah telah menyelesaikan sekitar 60% temuan_temuan itu. Untuk tahun 2020 sendiri ada progres yang ditargetkan, namun bertepatan dengan adanya Covid-19, semua progres itu tidak terinput pada Sistem Penginputan Tindak Lanjut (SPTL) BPK. Kita akan kejar ketertinggalan ini,terutama masalah ketekoran kas daerah, karena itu berhubungan dengan pemberian Opini oleh BPK. ” tegasnya.

Masalah penyelesaian aset daerah terutama aset tidak bergerak (tanah), pemkab SBB telah  menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tidak akan membiarkan aset daerah terbengkalai hanya karena ulah oknum-oknum tertentu. Dalam tahun ini,sekitar 200 aset tanah yang belum disertifikasi akan diselesaikan KPK.

Mengapa perlunya KPK dilibatkan dalam persoalan ini ? Karena SP2D untuk mendirikan bangunan Pemkab SBB itu nilainya mencapai ratusan Milyar Rupiah. Namun, tidak diakui sebagai aset milik pemkab dikarenakan status tanahnya tidak jelas dan bermasalah. Untuk itu, Pemkab SBB akan menggandeng KPK dalam menyelesaikannya ditahun ini.

” Pak Bupati telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari kejasaan, kepolisian dan BPN untuk nantinya bersam-sama KPK menyelesaikan masalah tanah yang carut-marut, dan tahun ini harus selesai ” , bebernya.

Seharusnya, sebelum membangun fasilitas milik pemerintah, dilakukan pembebasan tanah terlebih dulu,baik itu berupa hibah dari pemilik tanah maupun dibeli oleh pemkab.

Fakaubun optimis, SBB akan meraih opini WTP pada 2021. ” Ditargetkan pada semester II (Desember) nanti semua temuan BPK dapat diselesaikan, demi mengejar Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK pada tahun 2021 nanti, dan saya optimis SBB dapat meraihnya, ” Tutup Fakaubun optimis. (Jabar Pyp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *