SABUROmedia, SANANA – Kepala Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timu, Kepulauan Sula (Kepsul) dinilai menabrak aturan tentang pemberhentian aparat desa.

Seperti tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Salah seorang aparat desa dibagian Kasi Pemerintahan Desa Baleha, atas nama Salamat Sanaba kepada media ini mengatakan, langkah yang dilakukan Kepala Desa Baleha tersebut sudah menyalahi aturan. Dalam aturan itu, kata Salamat, pasal 5 ayat 2 jelas menyebutkan, perangkat desa diberhentikan jika meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, Senin (13/07/2020).

“Aturannya sudah ada dan jelas, namun kepala desa ini seakan-akan memutuskan sepihak dalam hal pemecatan”, ujar Selamat.

Kata Selamat, ini hanya karena saya pukul meja saat rapat desa bersama masyarakat, karena kepala desa mengeluarkan pernyataan yang tanda tangan diatas meterai 6000 terkait penolakan dua hal yang masuk di Desa Baleha, yakni, menolak Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan Sulabesi Timur. Yang kedua, menolak dana desa di Desa Baleha, karena Pendamping Desa merupakan bagian dari dana desa sesuai amat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Alasan Kedes Baleha berhentikan saya juga, katanya saya tidak pernah tegur dia saat saya berurusan di kota, padahal saya ke kota kan saya izin di Sekretaris Desa (Sekdes), karena Sekdesnya yang telah memegang absen desa”, katanya.

Lanjut Salamat, pemberhentian yang dilakukan kepada saya selaku perangkat desa di Desa Baleha ini masuk dalam kategore pasal 5 ayat 2 tentang pemberhentian, seharusnya wajib untuk dilakukan konsultasi dengan kecamatan dan telah dikeluarkan rekomendasi dari camat, tiba-tiba surat pemberhentian itu dikeluarkan oleh kepala desa, tambahnya.

Yang anehnya, kata Salamat, saya diberhentikan yang pertama, kemudian saya diangkat lagi, setelah 3 hari kemudian saya diberhentikan lagi, dengan tindakan pak Kepala Desa Baleha ini, saya atas nama pribadi merasa ditipu dan merasa sangat tidak di hargai, ucap Salamat.

Sementara itu, Kades Baleha, saat dihubungi belum memberikan jawaban atas pemberitaan ini. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *