SABUROmedia, MBD – Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan salah satu kabupaten yang memiliki ketergantungan terhadap moda transportasi laut yang cukup tinggi karena kondisi geografis kabupaten ini yang terdiri dari pulau-pulau. Untuk itu moda transportasi laut merupakan moda unggulan.
Terkait dengan kondisi tersebut yg dibarengi dengan Pandemi Covid-19, maka jelang Pesta Demokrasi (Pilkada Serentak) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Batat daya, sedang menyiapkan konsep konsep untuk disampaiakn kepada KPU RI perihal petunjuk dalam pelaksanaan proses pentahapan, pemilihan Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah tahun 2020 hingga pentahapan pemilihan pd tgl 09 Desember 2020 nanti.
Selain itu juga menurut ketua KPU MBD Aloopaty Demny; KPU MBD juga meminta panduan hukum bagi KPU MBD dalam Pleno tingkat Kabupaten pada 20-21Juli 2020. Menurutnya berkaca pada pengalaman KPU MBD saat Pileg 2014, diamana KPU MBD tidak dpt hadir pd Pleno KPU Probinsi sehingga hasil Pemilu dilaporkan via telpon dan digunakan sebagai ketetapan sah dalam pelaksanaan Pleno KPU Provinsi, maka jika hal terburuk dapat dimabil menjadi keputusan sah misalkan melalui via telpon.
KPU MBD sangat mengharapkan adanya dukungan transportasi baik dari Pemda MBD maupun Pemprov guna kelancaran proses Pilkada serentak 2020 di kabupaten yang berjukukan Bumi Kalwedo ini.
Demny sangat optimis bahwa walaupun Perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan ini terlaksana ditengah pandemi Covid-19 ini dapat berjalan dengan sukses.
Untum diketahui Pilkada serentak 2020 yang awalnya akan digelar pada 23 September 2020 diundur untukd ilaksanakanp ada 09 Desember 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pentahapan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka pentahapan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 dimana pentahapan verifikasi vactual pasangan calon diundur dari 18 Juni ke tanggal 24 Juni 2202. Pilkada Serentak ino terlaksana di 270 daerah meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.(SM)