SABUROmedia, Jakarta – Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Covid-19 selama ini mendorong derasnya pekerja korban PHK yang mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sementara itu dana JHT yang dicairkan secara bertahap maupun sekaligus dikenakan pajak progresif.

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) melalui siaran pers di Jakarta Kamis 9/7/2020 menyampaikan usulan relaksasi pajak berupa pembebasan pajak klaim JHT selama Covid-19 terutama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan korban PHK.

“Pemerintah mesti mempertimbangkan kebijakan relaksasi ekonomi berupa pembebasan pajak klaim JHT bagi pekerja yang alami PHK selama pandemik Covid-19 ini.  Sebab ini cukup membantu mengurangi beban ekonomi mereka,” kata Hery Susanto.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayar Sekaligus.

Kedua peraturan ini memposisikan dana JHT sebagai penghasilan pekerja, sehingga proses pencairan dana tersebut, akan dikenai beban pajak progresif.

Pengenaan pajak JHT dilakukan saat pengambilan dana yang kedua kali atau selanjutnya. Sementara untuk pengambilan dana pertama kali tidak dikenai pajak.

“PHK dilakukan sebelum masa pensiun.  Ketentuan tarif pajak JHT sebelum masa pensiun yakni sebesar 5%. Ini harus menjadi konsern pemerintah, agar relaksasi ekonomi berupa pembebasan pajak jangan hanya untuk pengusaha saja melainkan juga dirasakan pekerja,” pungkas Hery Susanto.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *