SABUROmedia, Manokwari – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah DPD Republik Indonesia, Sanusi Rahaningmas melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Papua Barat.

Sebagaimana kemitraanya dengan Kementrian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Anggota Komite IV dalam pertemuan yang digelar di Manokwari Ibukota Papua Barat menindak lanjuti opini Wajar tanpa pengecualian WTP  laporan hasil pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat terhadap pemerintah Papua Barat.

“Pertemuan hari ini dalam rangka melaksanakan tugas kunjungan kerja DPD RI dalam rangka pengawasan dan melihat hasil tindak lanjut dari LHP perwakilan di setiap Daerah, sebab kita ini kan perwakilan Daerah-Daerah” Kata Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat, Sanusi Rahaningmas Senin 6 Juli 2020.

Menurutnya, sebagai perwakilan dari Wilayah Papua Barat, utusan DPD RI tersebut dalam rangka bertemu dengan wakil gubernur dan sejumlah pimpinan OPD ini ingin mengetahui tindak lanjut dari Opini BPK terhadap LHP Pemerintah Papua Barat.

“Kita tau bahwa Papua Barat ini kan mendapat opini wajar tanpa pengecualian WTP dari BPK Perwakilan Papua Barat, namun WTP itukan tidak mutlak, pasti ada temuan dan lain sebagainya” Jelas Rahaningmas.

Kemudian kata dia, dari hasil temuan itu apa yang sudah ditindak lanjuti dari pemerintah yang ada di Papua Barat dalam rangka memproses penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan hasil yang diperoleh.

“Yang jelas kami (DPD RI) bukan pemeriksa namun sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat berdasarkan amanat undang-undang tentu ini sebagai tugas sebagai Wakil yang ada di pusat” ungkapnya.

Saat Disinggung terkait poin-poin yang dibicarakan dengan Pemerintah Papua Barat, Sanusi mengatakan bahwa

“Yang jelas bahwa perlu kita mengetahui dalam proses pengelolaan anggaran itu seperti apa kemudian pada tindak pemeriksaan atau hasil audit temuanya seperti apa kemudian lanjutan dari temuan tersebut apakah diselesaikan secara administrasi atau di bawah ke ranah hukum” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa konteks ini bukan karena DPD sebagau penegak hukum atau sebagai pemeriksa namun sebagai anggota Komite IV yang memiliki mitra dengan Kementrian keuangan dan BPK sudah selayaknya menjadi tugas dan tanggung jawab perwakilan dari masing-masing daerah.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *