SABUROmedia, Manokwari – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang saat ini dikabarkan menjadi pembahasan di DPR RI mendapat respon dari Masyarakat, salah satu Pemuda Muslim Indonesia (PM. Indonesia) Papua Barat.

Ketua Umum Pemuda Muslim Indonesia PM Indonesia Papua Barat, Hallib Thalib Ibrahim mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan falsafah Bangsa Indonesia sudah final maka sejatinya RUU HIP yang sedang dalam pembahasan itu dihentikan.

“PM. Indonesia secara struktur dari pusat sampai ke Wilayah dan Daerah menolak RUU HIP yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR RI” Kata Halib Talib Ibrahim, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut dia dasar penolakan RUU HIP ini karena berpotensi memberikan ruang masuk bagi ideologi lain yang akan berkembang di Indonesia termasuk bisa jadi Ideologi Komunis akan berkembang kembali.

“Pancasila sudah final sebagai ideologi bangsa Indonesia, tidak perlu lagi di rubah 5 sila itu jangan lagi di ganti dengan konsep ekasila dan Trisila dalam RUU HIP” Jelas Halib

Dikatakan, usulan RUU HIP ini awalnya berasal dari DPR RI karena belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman hidup bernegara.

“Urgensi dari RUU HIP ini justru tidak ada, malahan akan menimbulkan konflik ideologi jika di paksakan” Jelas kata Halib

Dikatakan terdapat 10 bab dari 60 pasal dengan rincian  dalam RUU HIP yang dinilai 1 ketentuan umum yang memuat 1 pasal kemudian 2. Haluan Ideologi Pancasila memuat 5 bagian dan 17 pasal. 3 Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman pembangunan nasional, memuat 15 pasal kemudian 4 Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman sistim nasional sistim nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, memuat 3 pasal Kemudian 5 Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman sistim  nasional kependudukan dan keluarga, memuat 3 pasal. 6 pembinaan Haluan Ideologi Pancasila memuat 3 bagian dan 15 pasal kemudian 7 partisipasi masyarakat memuat 1 pasal dan 8.pendanaan memuat 1 pasal serta 9.ketentuan peralihan memuat 1 pada serta ke 10 ketentuan penutup memuat 3 pasal. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *