SABUROmedia, Ambon – Beredar informasi melalui postingan pada media sosial beberapa waktu lalu, terkait adanya pelarangan terhadap masyarakat Desa Buano Utara, kecamatan Huamual Belakang kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol PP) kabupaten atas nama Josep Hatumena pada Kamis(18/06) di dermaga feri Waipirit.
Dalam postingan yang diunggah akun facebook@Hitimala Burhan itu tertulis, alasan dilarangnya masyarakat Desa Buano Utara melakukan perjalanan dari SBB ke Ambon, oleh oknum Sat Pol PP tersebut sesuai instruksi Bupati SBB Drs.M.Yasin Payapo karena pernah melakukan aksi unjuk rasa terhadapnya(Bupati SBB) menuai tanggapan miring dari netizen terhadap bupati.
Menyikapi hal ini Kepala satuan(Kasat) Pol PP SBB Donald J. de Fretes, S. Sos kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis(25/06) membantahnya. ” Informasi yang beredar dimedia sosial terkait adanya larangan melakukan penyeberangan kepada masyarakat Buano Utara dipelabuhan Feri waipirit oleh oknum anggota Sat Pol PP, tidak benar sama sekali.
“ Memang benar ada beberapa Mahasiswa asal Desa Buano Utara yang dicegat pada saat itu, karena mereka tidak miliki persyaratan dan ijin protokol Covid-19, ” bantah de Fretes.
Menurutnya, Bupati SBB tidak pernah sekalipun memerintahkan pihaknya untuk menahan warga Buano Utara saat melakukan perjalanan ke ambon. ” kami selalu dihimbau pak bupati, agar jangan mempersulit masyarakat saat melakukan perjalanan dan tolong dibantu. Jadi, kalau ada yang katakan bahwa kejadian pada kamis(18/06) diwaifirit berdasarkan instruksi bupati, itu juga tidak benar, ” tegasnya.
Dijelaskan, terkait dengan penerapan protokol Covid-19 pihaknya tidak memanfang bulu. ” penerapan protokol Covid-19, diterapkan untuk umum dan tidak memandang siapapun dia. Apabila melakukan perjalanan tidak miliki SKBS dari puskesmas, ijin jalan dari tim Covid-19, maka tidak di ijinkan melakukan perjalanan. Mau warga biasa, ASN, Pejabat daerah bahkan Kapolda Malukupun saat berkunjung dari Maluku Tengah ke SBB beberapa waktu lalu diperiksa kelengkapannya. Jadi yang kami jalankan itu protokol Covid-19, bukan melarang Masyarakat buano utara saja ” , jelas de Fretes.
Terkait persoalan ini, pihaknya telah mengklarifikasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)SBB ,dalam hal ini komosi I. ” kami sudah klarifikasi ke komisi I DPRD SBB, agar nantinya diteruskan kemasyarakat Buano Utara “, tandasnya.
Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat SBB agar dapat bekerjasama dan berkoordinasi terlebih dulu apabila mendengar/mendapat informasi yang belum tentu kebenarannya. Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, demi menekan penyebaran Covid-19 di bumi Saka Mese Nusa.
” Apabila mendapat informasi yang belum tentu benar, seperti yang terjadi kepada warga Buano Utara saat ini, seharusnya dikoordinasikan dengan pihak kami. Agar tidak terjadi keresahan dimsayarakat, biar konsentrasi kita terhadap penekanan penyebaran Covid-19 dapat berjalan maksimal “, harapnya.(SM)