SABUROmedia, Ambon – Sebanyak 299 Kepala Keluarga (KK) Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) seperti yang terdata untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) mengisahkan problem.
Dari jumlah yang terdata ditemukan warga yang mestinya tak berhak untuk mendapatkan BST, diantaranya seperti mereka yang sudah menerima PKH, ada juga namanya dobel, dan ada data yang pensiunan ikut terdata dalam jumlah 299 KK tersebut.
“ Penerima BST ini tidak sesuai dan menyalahi aturan,” singkat Anita, penagung jawab pelaksana pembagian BST saat berbincang dengan Saburomedia.com di kantor Negeri Suli, Kamis (25/06/2020).
“ Data ini masuk bersama dengan data 299 KK yang ada, dari ketiga kategori ini seluruhnya berjumlah 92 KK dari data 299 KK di maksud, ini akan kami kurangi, dan ada berita acaranya,” ujar Anita.
Anita menyampaikan bahwa data yang diterima sebanyak 299 Kepala Keluarga tidak mampu sebagiannya tidak sesuai dengan peruntukan BST, mereka yang semestinya berhak mendapatkan bantuan seperti ada 6 kepala keluarga yang mengalami kekurangan mental secara fisik atau cacat.
Kata Anita untuk pembagian bantuan BST negeri Suli yang berlangsung Kantor Pos Kecamatan Salahutu akan mengkroscek Kembali data yang sesuai dan benar masyarakat yang kurang mampu sesuai aturan. Bahkan ia tegaskan akan mengembalikan bantuan ke Dinas Sosial.
“ Jadi kami hanya membayarkan yang datanya sesuai dan benar-benar masyarakat kurang mampu, dan sesuai aturan. Dimana dana sisa dari 92 KK ini akan di kembalikan lagi setelah pembayaran di Kantor Negeri Suli selesai dulu, baru direkap semua untuk Salahutu berapa , baru dilakukan pengembalian ke Dinas Sosial,”tutupnya. (SM)