SABUROmedia, Ambon – Pemasaran  pertanian merupakan satu kesatuan urutan lembaga-lembaga pemasaran. Pemasaran bertujuan untuk memperlancar aliran produk pertanian dari produsen awal ke industri pengolah atau ke tangan konsumen akhir. Pemasaran produk pertanian mencakup banyak lembaga, baik yang berorientasi laba maupun nirlaba, baik yang terlibat dan terkait secara langsung maupun yang tidak terlibat atau terkait langsung dengan operasi sistem pemasaran pertanian. Khusus untuk beberapa komoditas terutama komodita Pertanian Pemasaran pertanian merupakan satu kesatuan urutan lembaga-lembaga pemasaran.

Pemasaran bertujuan untuk memperlancar aliran produk pertanian dari produsen awal ke industri pengolah atau ke tangan konsumen akhir. Pemasaran produk pertanian mencakup banyak lembaga, baik yang berorientasi laba maupun nirlaba, baik yang terlibat dan terkait secara langsung maupun yang tidak terlibat atau terkait langsung dengan operasi sistem pemasaran pertanian.

Khusus untuk beberapa komoditas terutama komoditas yang berorientasi ekspor seperti komoditas perkebunan Pertanian Pemasaran pertanian merupakan satu kesatuan urutan lembaga-lembaga pemasaran. Pemasaran bertujuan untuk memperlancar aliran produk pertanian dari produsen awal ke industri pengolah atau ke tangan konsumen akhir. Pemasaran produk pertanian mencakup banyak lembaga, baik yang berorientasi laba maupun nirlaba, baik yang terlibat dan terkait secara langsung maupun yang tidak terlibat atau terkait langsung dengan operasi sistem pemasaran pertanian.

Khusus untuk beberapa komoditas terutama komoditas yang berorientasi ekspor seperti komoditas perkebunan  yang berorientasi ekspor seperti komoditas perkebunan (kelapa sawit, karet, kelapa, kakao, pinang, gambir, dan lain sebagainya) sering dihadapi dengan kendala pemasaran, terutama di daerah pedesaan. Bagi petani keterbatasan pengetahuan dan ketidakjelian pasar justru dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku bisnis di daerah (yang dikenal dengan toke).

Pelaku ini sering memanfaatkan kondisi di pedesaan untuk mempermainkan harga, sehingga pihak petani selalu berada pada posisi tawar menawar yang rendah. Bahkan dalam kondisi tertentu harga hanya ditentukan sepihak oleh para toke, akibatnya petani sebenarnya menghadapi pasar monopsonistic. Sebagai catatan toke adalah pedagang pengumpul hasil pertanian di pedesaan dengan memiliki bergagai fasilitas sarana dan prasarana serta modal yang kuat. Pada waktu tertentu petani diberi pinjamam uang untuk kebutuhan harian tanpa anggunan. Namun imbalannya adalah hasil pertanian harus dijual kepada toke. Pada kondisi ini si toke mempunyai kekuatan menawar dengan harga yang rendah. Dari sisi lain peluang si toke (kalau boleh disebut mafia pemasaran) memanfaatkan kelemahan pemasaran sektor pertanian di pedesaan.

Pemasaran akan produk pertanian di anggap memainkan peran ganda. Peran pertama merupakan peralihan harga antara produsen dengan konsumen. Peran kedua adalah transmisi fisik dari titik produksi (petani atau produsen) ke tempat pembelian (konsumen). Namun untuk memainkan kedua peran tersebut petani menghadapi berbagai kendala untuk memasarkan produk pertanian, khususnya bagi petani berskala kecil. Masalah utama yang menyebabkan harga dapat dipermainkan oleh mafia pemasaran adalah melalui titik lemah produk pertanian, antara lain:

(1). Kesinambungan produksi. Salah satu penyebab timbulnya berbagai masalah pemasaran hasil petanian berhubungan dengan sifat dan ciri khas produk pertanian, yaitu: Pertama, volume produksi yang kecil karena diusahakan dengan skala usaha kecil (small scale farming). Pada umumnya petani melakukan kegiatan usahatani dengan luas lahan yang sempit, yaitu kurang dari 0,5 ha. Di samping itu, teknologi yang digunakan masih sederhana dan belum dikelola secara intensif, sehingga produksinya belum optimal. Kedua, produksi bersifat musiman sehingga hanya tersedia pada waktu-waktu tertentu. Kondisi tersebut mengakibatkan pada saat musim produksi yang dihasilkan melimpah sehingga harga jual produk tersebut cenderung menurun. Sebaliknya pada saat tidak musim produk yang tersedia terbatas dan harga jual melambung tinggi, sehingga pedagangpedagang pengumpul harus menyediakan modal yang cukup besar untuk membeli produk tersebut. Bahkan pada saat-saat tertentu produk tersebut tidak tersedia sehingga perlu didatangkan dari daerah lain. Ketiga, lokasi usahatani yang terpencar-pencar sehingga menyulitkan dalam proses pengumpulan produksi.

Hal ini disebabkan karena letak lokasi usahatani antara satu petani dengan petani lain berjauhan dan mereka selalu berusaha untuk mencari lokasi penanaman yang sesuai dengan keadaan tanah dan iklim yang cocok untuk tanaman yang diusahakan. Kondisi tersebut menyulitkan pedagang pengumpul dalam hal pengumpulan dan pengangkutan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengumpulkan produk yang dihasilkan petani. Kondisi tersebut akan memperbesar biaya pemasaran. Keempat, sifat produk pertanian yang mudah rusak, berat dan memerlukan banyak tempat. Hal ini menyebabkan ada pedagang-pedagang tertentu yang tidak mampu menjual produk pertanian, karena secara ekonomis lebih menguntungkan menjual produk industri (agroindustri). Ketidak senambungan produksi pertanian merupakan celah bagi mafia pemasaran di pedesaan, baik waktu membeli hasil pertanian maupun waktu menjual kebutuhan petani di pedesaan terutama kebutuhan harian sebagai pendukung aktifitas di pedesaan.

 (2).  Kurang memadainya pasar. Kurang memadainya pasar yang dimaksud berhubungan dengan cara penetapan harga dan pembayaran. Ada tiga cara penetapan harga jual produk pertanian yaitu: sesuai dengan harga yang berlaku; tawar-menawar; dan borongan. Pemasaran sesuai dengan harga yang berlaku tergantung pada penawaran dan permintaan yang mengikuti mekanisme pasar. Penetapan harga melalui tawar-menawar lebih bersifat kekeluargaan, apabila tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli maka transaksi terlaksana.

Praktek pemasaran dengan cara borongan terjadi karena keadaan keuangan petani yang masih lemah. Cara ini terjadi melalui pedagang perantara. Pedagang perantara ini membeli produk dengan jalan memberikan uang muka kepada petani. Hal ini dilakukan sebagai jaminan terhadap produk yang diingini pedagang bersangkutan, sehingga petani tidak punya keberanian untuk menjualnya kepada pedagang lain, karena ada rasa tanggung jawab pada janji yang telah disepakati antara petani dengan pedagang bersangkutan.

(3). Panjangnya saluran pemasaran. Panjangnya saluran pemasaran menyebabkan besarnya biaya yang dikeluarkan (marjin pemasaran yang tinggi) serta ada bagian yang dikeluarkan sebagai keuntungan pedagang. Hal tersebut cenderung memperkecil bagian yang diterima petani dan memperbesar biaya yang dibayarkan konsumen. Panjang pendeknya saluran pemasaran ditandai dengan jumlah pedagang perantara yang harus dilalui mulai dari petani sampai ke konsumen akhir.

(4). Rendahnya kemampuan tawar-menawar. Kemampuan petani dalam penawaran produk yang dihasilkan masih terbatas karena keterbatasan modal yang dimiliki, sehingga ada kecenderungan produk-produk yang dihasilkan dijual dengan harga yang rendah. Berdasarkan keadaan tersebut, maka yang meraih keuntungan besar pada umumnya adalah pihak pedagang. Keterbatasan modal tersebut berhubungan dengan: Pertama, sikap mental petani yang suka mendapatkan pinjaman kepada tengkulak dan pedagang perantara. Hal ini menyebabkan tingkat ketergantungan petani yang tinggi pada pedagang perantara, sehingga petani selalu berada dalam posisi yang lemah; Kedua, fasilitas perkreditan yang disediakan pemerintah belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Ada beberapa faktor yang menyebabkannya antara lain belum tahu tentang prosedur pinjaman, letak lembaga perkreditan yang jauh dari tempat tinggal, tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di samping itu khawatir terhadap risiko dan ketidakpastian selama proses produksi sehingga pada waktunya tidak mampu mengembalikan kredit. Ini menunjukkan pengetahuan dan pemahaman petani tentang masalah perkreditan masih terbatas, serta tingkat kepercayaan petani yang masih rendah.

(5). Berfluktuasinya harga. Harga produksi hasil pertanian yang selalu berfluktuasi tergantung dari perubahan yang terjadi pada permintaan dan penawaran. Naik turunnya harga dapat terjadi dalam jangka pendek yaitu per bulan, per minggu bahkan per hari atau dapat pula terjadi dalam jangka panjang. Untuk komoditas pertanian yang cepat rusak seperti sayur-sayuran dan buah-buahan pengaruh perubahan permintaan pasar kadangkadang sangat menyolok sekali sehingga harga yang berlaku berubah dengan cepat. Hal ini dapat diamati perubahan harga pasar yang berbeda pada pagi, siang dan sore hari. Pada saat musim produk melimpah harga rendah, sebaliknya pada saat tidak musim harga meningkat drastis. Keadaan tersebut menyebabkan petani sulit dalam melakukan perencanaan produksi, begitu juga dengan pedagang sulit dalam memperkirakan permintaan.

(6). Kurang tersedianya informasi pasar. Informasi pasar merupakan faktor yang menentukan apa yang diproduksi, di mana, mengapa, bagaimana dan untuk siapa produk dijual dengan keuntungan terbaik. Oleh sebab itu informasi pasar yang tepat dapat mengurangi resiko usaha sehingga pedagang dapat beroperasi dengan margin pemasaran yang rendah dan memberikan keuntungan bagi pedagang itu sendiri, produsen dan konsumen. Keterbatasan informasi pasar terkait dengan letak lokasi usahatani yang terpencil, pengetahuan dan kemampuan dalam menganalisis data yang masih kurang dan lain sebagainya. Di samping itu, dengan pendidikan formal masyarakat khususnya petani masih sangat rendah menyebabkan kemampuan untuk mencerna atau menganalisis sumber informasi sangat terbatas. Kondisi tersebut menyebabkan usahatani dilakukan tanpa melalui perencanaan yang matang. Dari pihak pemasaran, justru memanfaatkan kondisi ini untuk menekan harga jual demi mendapatkan keuntungan yang besar.

 (7) Kurang jelasnya jaringan pemasaran. Produsen dan/atau pedagang dari daerah sulit untuk menembus jaringan pemasaran yang ada di daerah lain karena pihak-pihak yang terlibat

SARAN DAN SOLUSI

(1) Dalam memacu pertumbuhan ekonomi, kebijaksanaan ekonomi harus menganut paradigma baru dimana pemberdayaan ekonomi rakyat harus menjadi perhatian utama. Karena sebagian besar rakyat hidup pada sektor pertanian dan sektor ini masih memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian negara, maka pemberdayaan ekonomi rakyat juga berarti membangun ekonomi pertanian dengan lebih baik.

(2) Pengembangan sektor pertanian ke depan harus diarahkan kepada sistem agribisnis, karena pendekatan ini akan dapat meningkatkan nilai tambah sektor pertanian. Pada hakekatnya dapat meningkatkan pendapatan bagi pelaku-pelaku agribisnis di daerah. Sektor pertanian (agribisnis) sebagai sektor ekonomi rakyat di pedesaan memiliki prospek yang cerah untuk dikembangkan lebih lanjut, baik untuk memperkuat ekonomi rakyat, maupun sebagai andalan Indonesia dalam perdagangan bebas.

 (3) Perkembangan agribisnis juga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah, meningkatkan pendapatan petani yang pada akhirnya diharapkan akan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat.

 (4) pengembangan sektor pertanian skala kecil masih ditemui beberapa kendala, terutama dalam pengembangan sistem pertanian yang berbasiskan agribisnis dan agroindustri. Kendala tersebut, antara lain: (a) lemahnya struktur permodalan dan akses terhadap sumber permodalan; (b) ketersediaan lahan dan masalah kesuburan tanah; (c) pengadaan dan penyaluran sarana produksi; (d) terbatasnya kemampuan dalam penguasaan teknologi; (e) lemahnya organisasi dan manajemen usaha tani; (f) kurangnya kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia untuk sektor agribisnis.

(5) Dalam pemasaran produk pertanian di pedesaan, petani menghadapi berbagai kendala, khususnya bagi petani berskala kecil. Masalah utama yang menyebabkan harga dapat dipermainkan oleh mafia pemasaran adalah melalui titik lemah produk pertanian, antara lain: (a) kesinambungan produksi; (b) kurang memadainya pasar; (c) panjangnya saluran pemasaran; (d) rendahnya kemampuan tawar-menawar; (e) berfluktuasinya harga; (f) kurang tersedianya informasi pasar; (g) kurang jelasnya jaringan pemasaran; (h) rendahnya kualitas produksi; dan (i) rendahnya kualitas sumberdaya manusia. (**)

Penulis Mario Kakisina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *