SABUROmedia, Halut – Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia :Nomor 494 Tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji Tahun 2020 dalam Penyelenggaraan Ibadah haji musim haji 1441 H/2020 M.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara, Rabu (17/06/2020).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan didua titik, pertama di Kantor KUA Galela Induk Kecamatan Galela Kabupaten Halut kemudian dilanjutkan di Masjid Raya Kota Tobelo kabupaten Halut. Kegiatan ini diikuti oleh KUA Tobelo Utara.KUA Tobelo Induk. KUA Tobelo Tengah KUA Tobelo Barat.
Ikut sebagai Pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Halut, Basir Abdul Razak. Kasubag Tata Usaha Kemenag Halut, Jindar Wisnu dan Kapala Kasih Bimas Haji dan Umrah Kemenag Halut, Rustam Jafar.
Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta Calon jamaah Haji kabupaten Halut. Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa demi Keutuhan dan Kesehatan dan keselamatan para calon jamaah Haji, agar Kiranya bisa mampu menahan diri untuk tidak diberangkatkan para Calon Haji tahun 2020.
Mengingat wabah virus Corona ini Masih ada. Sampai menunggu setahun kemudian apabila kondisi stabil Maka calon jamaah haji Indonesia bisa diberangkatkan Tahun 2021.
Harapannya Jamah Calon Haji Kabupaten Halut agar selalu menjaga kesehatan tubuh sesuai anjuran Pemerintah Kabupaten Halut mengikuti Protokol Kesehatan disetiap aktifitas. (SM)