SABUROmedia, Ambon – Dalam menjalankan tugas pemerintah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk rakyat terkhususnya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat tentu pemerintah dituntut untuk melaksanakan berbagai tindakan hukum.

Tindakan hukum pemerintah menurut Ridwan HR (2011 : 112) adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintah atau administrasi negara yang pada dasarnya perbuatan pemerintah (administrasi) dapat dikategorikan menjadi tiga macam, yakni (a). Mengeluarkan peraturan perundang-undangan (regelling), (b). Mengeluarkan keputusan (beschikking), (c). Melakukan perbuatan material (materielle daad).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Pena¬nganan Covid-19 merupakan suatu tindakan pemerintah (bestuurshandeling) dalam konteks ini adalah KEMENKES yang dilakukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan berdasarkan hukum (rechtshandeling) dan tindakan berdasarkan fakta (feitelijkehandeling).

KEMENKES No. : HK. 01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku keputusan (beschikking) merupakan suatu keputusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku.  Keharusan penerapan Penutupan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada wilayah ini diatur secara tegas pada bagian kedua  KEMENKES No. : HK. 01.07/MENKES/358/2020 yang berbunyi demikian, “ Pemerintah daerah kota Ambon Provinsi Maluku wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat”.

Dengan adanya KEMENKES No. : HK. 01.07/MENKES/358/2020 ini serta ketegasan penerapan PSBB merupakan suatu dasar Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan tindakan hukum dengan mengeluarkan berbagai produk hukum daerah yang bersifat mengatur (regelling) untuk mengendalikan (Sturen) sekaligus sebagai upaya perlindungan hukum (rechtbescherming) terhadap masyarakat guna percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam kondisi darurat (Emergency) tentu Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon harus lebih berhati-hati dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada agar pemerintah tidak menabrak berbagai aturan yang merupakan pagar yang membatasi tindakan pemerintah tersebut. Philipus M. Hadjon (1994: 7)  menegaskan bahwa, tindakan pemerintah merupakan setiap tindakan pemerintahan yang disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi lasimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari “pelimpahan”.

Muchsan, (1981: 18 -19) menegaskan unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan tersebut meliputi : (1). Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri. (2). Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. (3). Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum (4). Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Perbuatan Produk hukum daerah Pemerintah Kota Ambon sebagai upaya pengendalian masyarakat tentu Secara substansial akan kaku dan melahirkan berbagai problematik, banyak kita temui peraturan perundangan-undangan dalam menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang inkonsistensi dan bertentangan (Antinomi) antara Peraturan yang satu dengan yang lain  maupun  peraturan dengan fakta sosial yang ada. Namun lagi-lagi bahwa inti dari berbagai produk hukum Pemerintah Kota Ambon guna percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentunya baik dan dalam kondisi yang sangat (urgen) seperti ini tentu Peraturan tersebut tidak bisa diteropong dan dinilai dengan metode dan asas Pembentukan Peraturan perundang-undangan. (SM)

Penulis: Imanuel Risto Masela (Mahasiswa Atma Jaya Yogyakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *