SABUROmedia, Jakarta – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencana dijalankan pada awal bulan Juli 2020. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI. Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto mengatakan kebijakan tersebut akan membuat publik ramai-ramai lakukan gerakan turun kelas. Menurutnya langkah itu wajar sebagai respon inisiatif motif ekonomi dari masyarakat. Demikian disampaikan Hery Susanto melalui siaran persnya di Jakarta pada Rabu (17/6/2020).
“Kondisi ekonomi warga saat ini tidak mampu dibebani kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang melambung tinggi. Dipastikan warga yang menjadi peserta mandiri kelas 1 dan 2 akan lakukan gerakan turun kelas di bawahnya mengambil iuran paling murah di kelas III,” kata Hery Susanto.
Menurutnya pemerintah harus menambah ruang rawat inap kelas III di RS untuk menampung bertambahnya peserta dikelas tersebut.
Hery Susanto menilai daripada iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat dan membebani publik, dan potensi migrasi kelas pelayanan di RS yang menumpuk di kelas III, lebih baik dihapus saja kelas pelayanan BPJS Kesehatan. Jadikan 1 kelas saja dengan kualifikasi kelas standar.
“Karena BPJS Kesehatan tanpa kelas lebih berkeadilan dan sesuai prinsip gotong-royong BPJS,” katanya.
Hal itu juga berlaku untuk penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah maupun peserta mandiri. “Semua sama hanya satu kelas,” tegasnya.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan pemerintah melalui BPJS Kesehatan dinilainya telah menambah kerumitan baru bagi masyarakat. Pasalnya, masyarakat harus melewati banyak jalur birokrasi yang cukup melelahkan. Lebih dari itu, banyak rumah sakit menolak peserta BPJS kesehatan ini dengan alasan kehabisan kamar.
“Kerumitan tersebut mestinya tidak perlu terjadi jika Pemerintah memperbanyak rumah sakit gratis, tidak perlu muluk-muluk, cukup dengan rumah sakit kelas tiga atau pola rumah sakit tanpa kelas,” imbuhnya.
Ditekankannya, semua masyarakat yang sakit dan datang ke rumah sakit tersebut harus dilayani. Meskipun jarang ditemui orang kaya yang mau mendapatkan pelayanan kesehatan kelas tiga, kalau pun ada tetap harus dilayani.
“Namun konsep ini harus membuktikan bahwa pemerintah hadir memberikan fasilitas kesehatan yang baik bagi masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut kata dia, pola tersebut membangun sistem pengelolaan rumah sakit yang dipersiapkan untuk melayani masyarakat yang berobat tanpa kamar yang berkelas-kelas.
Sementara, pola pelayanan BPJS Kesehatan dengan pola kelas sekarang ini justru menganut sistem rujukan secara bertingkat dan tidak terintegrasi. Sehingga pasien tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan. Selain itu, memerlukan waktu panjang akibat lokasi rumah sakit rujukan terlalu jauh dari domisili peserta BPJS.
Rujukan bertingkat ini juga mengakibatkan tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh pasien sehingga sistem rujukan dinilai tidak efektif dan tidak efisien.
Pasien penerima manfaat pelayanan seringkali mengalami keterlambatan, hambatan, masalah di fasilitas kesehatan yang sangat merugikan pasien bahkan tidak mendapat kepastian pelayanan.
Program JKN mestinya menjangkau seluruh penduduk, kartu langsung aktif saat menjadi peserta, bayi baru lahir langsung terdaftar otomatis.
Dari aspek iuran, peserta JKN yang menunggak premi pun dapat didaftarkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Pasien gawat darurat juga harus memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju fasilitas kesehatan yang dituju, dan memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis.
Sistem penangangan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi yang berbasis web dengan call center, serta memperoleh fasilitas transportasi untuk jenazah dari puskesmas atau RS ke alamat dan memperoleh pelayanan terapi hiperbarik (oksigen murni) bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.
“Aplikasi sistem rujukan harus terintegrasi. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online yang tersedia di faskes provinsi, kabupaten/kota melalui ‘Call Center’ dan ‘Personal In Charge’ (PIC),” pungkasnya.(SM)