SABUROmedia, Tual – Pekerjaan Drainase pada kompleks Kiom Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual yang menewaskan satu orang pada hari senin 15 juni 2020 kemarin akhirnya Polres Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan satu tersangka atas nama Daniel Alias Dani Samu-Samu.

Pria kelahiran 03 Januari 1960 ini resmi di tetapkan tersangka oleh Reskrim Polres Malra pada gelar perkara yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu. Hamin Siompo pada selasa 16 juni 2020 tepat di ruang Kasat Reskrim Polres Malra.

Dari presrilis yang di terima media ini menegaska bahwa penyidik telah menetapkan Saudara Daniel Samu-Samu sebagai tersangka karena telah memiliki 2 dua alat bukti yang cukup, yakni hasil fisium dan keterangan saksi, yang mana tersangka dianggap lalai sehingga menghilangkan nyawa seseorang.

Korban yang meninggal dalam kasus darinase ini bernama Mohammad Nur Raharusun yang beralamat di Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Malra guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara pemilik eksafator Semi Kasihiu dan penanggung jawab pekerjaan Cv. Lease Enos Sititit belum bisa di konfirmasi terkait musiba naas tersebut.(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *