SABUROmedia, Tual – Warga kembali mempertanyakan kinerja Kepolisian Resort Kota Tual, Maluku Tenggara (Malra) terkait dengan laporan polisi dengan Nomor: LP/23/I/2020/Maluku/Res Malra. Tanggal 24 Januari 2020 tentang dugaan Ijazah Palsu yang dimiliki Kepala Ohoi Hamra Rahakbauw.

“Laporan Polisi yang di buat sejak 24 Januari 2020 lalu kemudian telah mengalami perkembangan penyidikan dengan di kirim Spdp kepada Kejaksaan Negeri tetapi hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas maupun tersangka atau telrapor” Kata salah satu warga ohoi Hako Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara Hanafi Rahakbauw kepada media ini Senin 15 Juni 2020.

Hanafi mempertanyakan kinerja Polisi yang dinilai lamban dalam mengendus laporan tersebut, sebab menurutnya persoalan kepemilikan ijazah palsu tersebut sepengetahuan dia telah memiliki titik terang, dengan barang bukti yang cukup memadai

“Yang jelas telah ada pengakuan dari kepala sekolah maupun surat keterangan dari pihak sekolah bahwa saudara Hamra Rahakbauw memiliki ijazah Tsanawiyah palsu, lalu kepolisian masih menunggu apa lagi untuk melimpahkan berkas ke Jaksa” katanya.

Hanafi mengungkap , soal permintaan penyidik  agar penambahan saksi hal itu telah di penuhi namun ada semacam keganjalan.

“Kita telah menyediakan saksi namun ketika diminta agar hadir para saksi keberatan dengan berbagai alasan, harusnya penyidik lah yang melakukan pemanggilan kepada saksi agar dimintai keterangan danelengkapi Berkas Acara Pidana BAP” tuturnya.

Sedangkan Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Rum dan Kapolres Maluku Tenggara secara terpisah di konfirmasi namun hingga berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *