SABUROmedia, Jakarta – Dinamika kehidupan ideologi, politik, ekonomi dan sosial pada akhir-akhir ini telah berkembang sangat mengkhawatirkan. Kelompok radikal yang berpaham khilafahisme telah berhasil mempengaruhi berbagai unsur/lapisan masyarakat dan membangun jaringan yang cukup luas.
Dalam Muktamar Khilafah tahun 2013 di Gelora Bung Karno secara tegas menyatakan tidak setuju terhadap Pancasila, paham kebangsaan dan demokrasi. Sedangkan sisa-sisa PKI terus-menerus berusaha untuk bangkit dengan menyusup kepada parta-partai politik yang ada, manuver politik mereka yang terkini adalah mengangkat RUU “Haluan Ideologi Pancasila” (HIP) dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran.
Sementara itu kelompok Liberal Kapitalis lewat empat kali amandemen UUD 1945 telah berhasil meminggirkan “roh” Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa-bernegara, menggantikannya dengan individualisme-liberalisme-kapitalisme. Kapital besar yang mereka miliki pada kenyataannya mampu mengendalikan dinamika sosial, politik dan ekonomi.
Kebebasan nyaris tanpa batas yang dibuka oleh liberalisme telah menimbulkan turbulensi ideologis yang luas dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi nasional. Kondisi terkini yang antara lain ditandai oleh maraknya kegaduhan di dalam masyarakat terkait isu TKA China ditengah maraknya PHK selama pandemik Covid-19 dan merebaknya isu kebangkitan PKI, telah dimanfaatkan oleh kelompok radikal, sisa-sisa PKI, serta kelompok separatis Papua untuk lebih memperkeruh situasi.
Kondisi ini merupakan ancaman nyata terhadap kehidupan bermasyarakat- berbangsa-bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila serta semangat Bhinneka Tunggal Ika. Untuk itu kami Purnawirawan TNI/Polri menyatakan sikap, sebagai berikut :
Pertama: Mendesak pemerintah untuk membongkar tuntas, menghentikan dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat yang menyebarkan paham Kilafahisme yang telah memiliki basis di kampus-kampus PTN dan PTS diseluruh Indonesia, membersihkan birokrat dari anasir-anasir kelompok radikal,
Kedua : Mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP dan mendesak Pemerintah untuk menolaknya. Suatu kekeliruan yang sangat mendasar bila penjabaran Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau landasan bagi pembentukan UUD (Hans Nawiasky) justru diatur dalam UU. Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945. Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Pengangkatan RUU HIP ini dinilai sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.
Ketiga : Mengajak segenap komponen bangsa khususnya kelompok elit, untuk fokus pada upaya memerangi Covid 19, menempatkan kepentingan bangsa-negara di atas segalanya, serta tidak memanfaatkan situasi baik untuk kepentingan politik maupun ekonomi. Kepada aparat yang berwenang agar mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap mereka yang melanggar.
Keempat : Mendesak MPR RI, DPR RI dan Pemerintah, serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional “Kaji Ulang” Perubahan UUD 1945.
Demikian pernyataan Purnawirawan TNI/Polri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/POLRI Mayjen TNI (Purn) Soekarno pada 9 Juni 2020 di Jakarta, menyikapi perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dinilai telah jauh melenceng dari Pancasila. (SM)