Oleh: Zainal A.H. Nussy (Generasi Milenial Negeri Luhutuban)
SABUROmedia, Ambon – Dalam penjelasan UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di jelaskan dalam bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4 bahwa Badan Permusyawatan Desa atau yang di sebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis. Pada tanggal 8 Juni 2020 bertempat di kantor Bupati Seram Bagian Barat anggota baru BPD Negeri Luhutuban telah di lantik dan di ambil sumpah nya oleh Pemerintah Kabupaten SBB. Sejak pengambilan sumpah tersebut maka pengurus BPD Negeri Luhutuban Periode 2020-2026 sudah resmi untuk bekerja sebagai anggota BPD Negeri Luhutuban untuk 6 tahun ke depan. Tugas dan amanah sebagai anggota BPD baru sangat di harapkan oleh seluruh masyarakat Negeri Luhutuban untuk dapat memperjuangkan aspirasi yang terbaik untuk seluruh masyarakat Negeri Luhutuban dalam 6 tahun ke depan. Anggota BPD Negeri Luhutuban yang baru di lantik ini terdiri dari 9 orang yang terpilih dari keterwakilan soa atau pam atau marga pada wilayah penduduk Negeri Luhutuban ( UU Desa pasal 58 ayat 1). Keterwakilan anggota BPD ini terdiri dari generasi orang tua dan anak muda dengan latar belakang pendidikan SMA dan Sarjana. Dengan harapan anggota BPD baru ini dapat bekerja sebaik baiknya dalam mengawal pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana amanah UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan amanah Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD. Dalam amanah UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 55 di jelaskan tentang fungsi BPD di antaranya adalah pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dari ketiga fungsi BPD tersebut sebagaimana amanah UU Desa ini harus di laksanakan oleh anggota BPD agar kinerja Pemerintahan di Negeri Luhutuban tetap berjalan aman, baik, dan berkelanjutan dalam pengawasan fungsi kontrol BPD. Selain fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintahan Negeri Luhutuban maka BPD juga mempunyai hak sebagaimana amanah pasal 61 UU Desa yaitu pertama mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, kedua menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, ketiga mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dari ketiga hak BPD tersebut saling terkait terhadap kinerja Pemerintahan dalam Negeri Luhutuban. Tentu nya hal ini ada sinergi dan koordinasi yang di bangun antara BPD dan Pemerintah dalam mengawal kinerja Pemerintahan Negeri Luhutuban. BPD tidak boleh kerja sendiri tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri, sebaliknya juga Pemerintah Negeri dalam menjalankan Pemerintahannya tidak boleh sendiri tetapi harus selalu berkoordinasi dengan BPD dalam mengawal fungsi kontrol nya agar Pemerintahan di Negeri Luhutuban berjalan baik dan bersinergi dalam setiap keputusan yang di ambil bersama antara Pemerintah dengan BPD. Selain hak di atas, BPD juga memiliki kewajiban sebagaimana amanah UU Desa pasal 63 di antaranya pertama memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; kedua melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; ketiga menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; keempat mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; kelima menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan keenam menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa. Tentu nya sebagai anggota BPD dalam menjalankan kewajiban nya maka harus di laksanakan secara baik, artinya dalam mengawal kinerja Pemerintahan Desa yan baik dan berkelanjutan maka BPD harus mampu menempatkan kebutuhan dan kepentingan Negeri Luhutuban di atas pribadi kelompok maupun golongan. Nilai-nilai sosial, norma, dan adat istiadat yang sudah ada di Negeri Luhutuban harus di jaga dan di lestarikan untuk masa depan generasi Negeri Luhutuban yang lebih baik lagi kedepannya. Selain kewajiban di atas, anggota BPD juga mempunyai larangan sebagaimana amanah UU Desa pasal 64 di antaranya pertama merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasi warga atau golongan masyarakat Desa; kedua melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya; ketiga menyalahgunakan wewenang; keempat melanggar sumpah/janji jabatan; kelima merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; keenam merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan; ketujuh sebagai pelaksana proyek Desa; kedelapan menjadi pengurus partai politik; kesembilan menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. Larangan ini tentu nya di laksanakan penuh oleh seluruh anggota BPD Negeri Luhutuban agar tercipta nya sebuah lembaga BPD bersih, independen dan terbaik dalam mengawal kinerja Pemerintahan Negeri Luhutuban untuk hari ini dan masa mendatang. Selain amanah UU RI no 6 tahun 2014 tentang Desa yang di jelaskan dalam pasal 55 sampai dengan pasal 65 tentang BPD, maka diperjelas juga tentang BPD dengan Peraturan Permendagri Republik Indonesia nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Pada peraturan Permendagri ini di jelaskan dalam Bab IV Kelembagaan BPD pasal 27 ayat 1 bahwa kelembagaan BPD terdiri dari a.pimpinan dan b. bidang, pada ayat 2 pimpinan BPD sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf a terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 1 orang sekretaris. pada ayat 3 bidang sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas
a. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, b. bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. pada ayat 4 bidang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di pimpin oleh ketua bidang, dan pada ayat 5 Pimpinan BPD dan Ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD. Selanjutnya pada Permendagri pasal 28 ini di jelaskan Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
Sebagai generasi muda di Negeri Luhutuban saya mendorong dengan ide dan gagasan untuk BPD agar dapat melakukan rapat khusus untuk mengangkat dua orang anggota BPD sebagai ketua bidang sebagaimana amanah Permendagri ayat 3 untuk membantu kinerja pimpinan BPD dan amanah ayat 28 di atas untuk membantu kinerja Sekretaris BPD secara khusus dalam proses registrasi surat menyurat dalam lembaga BPD. Hal ini bertujuan untuk membantu kinerja BPD dalam melaksanakan tugas pengabdiannya di Negeri Luhutuban dalam 6 tahun periodesasinya. Dalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPD, maka semua tugas tidak harus di selesaikan secara sendiri oleh pimpinan saja, tetapi harus juga peran penting dari ketua bidang dan seluruh anggota BPD dalam menjalankan tugasnya. Olehnya itu apabila di kemudian hari ada aspirasi, masukan, dan kritikan dari warga masyarakat kepada BPD maka BPD sudah harus mampu menetapkan aspirasi masyarakat itu ke dalam dua bidang untuk membahasnya lebih dalam dan aspirasi itu akan di bahas dalam rapat khusus BPD serta hasil rapat itu akan di serahkan kepada Pemerintah Negeri Luhutuban untuk segera menindaklanjuti nya. Sebagai anak Negeri, saya juga sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat Negeri Luhutuban baik unsur tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, mahasiswa, mahasiswi, pelajar, kelompok tani, kelompok nelayan, tokoh perempuan dan seluruh anak negeri Luhutuban untuk dalam melakukan masukan ide, kritikan kepada Pemerintah dan BPD baik secara individu maupun atas nama kelompok kelembagaan organisasi maka selayaknya masukan dan kritikan itu di tulis dan di serahkan langsung di kantor BPD sebagai lembaga yang berwenang untuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat tersebut ( Pasal 32 Permendagri RI nomor 110 tahun 2016). Bentuk aspirasi tulisan oleh individu maka harus di tanda tangan oleh yang bersangkutan, dan apabila aspirasi secara kelembagaan organisasi maka di tanda tangan oleh ketua dan sekretaris serta di stempel cap organisasi sebagai pengesahan aspirasi dari organisasi tersebut. Dan semua aspirasi itu langsung di serahkan di kantor BPD untuk selanjutnya di bahas dalam rapat internal BPD dan di putuskan serta di serahkan kepada Pemerintah Negeri. Apabila penyampaian aspirasi dan kritikan kita lakukan seperti di atas maka saya yakin sungguh masyarakat Negeri Luhutuban akan menjadi maju serta berkelanjutan menuju Negeri yang makmur yang di Ridhoi Allah SWT. Dan apabila komponen masyarakat Negeri Luhutuban seperti di sebutkan di atas melakukan masukan dan kritikan bukan pada lembaga BPD, tetapi di tulis lewat media sosial facebooknya maka selayaknya orang-orang seperti ini adalah wujud dari masyarakat yang tidak punya adab dan karakter yang baik di Negeri, dan orang-orang seperti ini akan selalu merusak nama Negeri dengan cara menyebarkan akun palsu serta berita hoax di media facebook tersebut. Dan apabila hal” seperti ini masih terjadi maka selayaknya BPD dan Pemerintah Negeri harus memanggil yang bersangkutan untuk di minta keterangan nya atas apa yang di sampaikan di media facebook, sampai selesai itu samua yang di pakai.(**)