SABUROmedia, Ambon – Melkianus Sairdekut menyampaikan bahwa pimpinan DPRD Provinsi Maluku tidak mengetahui adanya pembangunan Maluku Victoria Plasa yang berlokasi tepat di depan Pantai Losari kelurahan Honipopu.

“ Secara pribadi saya tidak mengetahui soal pembangunan M.V.P,” tutur Sairdekut saat berbincang dengan Saburomedia.com di kantor DPRD karang panjang Ambon, Kemarin.

Senada dengan Sairdekut pimpinan Komisi 3 DPRD Provinsi Maluku, Anos Yerimias juga mengaku belum mengetahui pasti terkait pembangunan M.V.P di Kota Ambon.

“ Sejujurnya secara pribadi, saya dan Lembaga ini tidak mengetahui bahwa ada pembangunan Maluku Victoria Plasa, mungkin karna pemerintah masih sementara mengurusi persoalan covid19 jadi belum di beritahukan kepada kami DPRD khusunya komisi 3 DPRD Maluku,” terangnya sambil mengecek kebenaran informasi tersebut dibeberapa sumber.

Pria yang kerap disapa Bung Anos ini mengatakan bahwasanya areal yang disebut sebagai tempat dibangunnya MVP itu adalah merupakan tanah pemerintah provinsi Maluku yang diketahui dikuasai oleh  PT Sarana Maluku Sejahtera yang sudah mengantongi Sertifikat.

“ Tanah Itu adalah milik pemerintah Provinsi Maluku yang luasnya 1, 7 Hektar / 17.000 meter persegi,  bahwa tanah itu yang berkuasa atasnya yaitu PT Sarana Maluku Sejaterah yang sudah mengantongi sertifikat,”terang Anos.

Terkait hal itu, Pimpinan Komisi III DPRD Maluku meminta agar seluruh aktifitas ditunda dulu oleh PT Selaras, mengingat belum tau, dan belum ada surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Maluku dari Pemerintah provinsi Maluku.

DPRD berencana akan mengundang Biro Ekonomi dan Juga BPKAD untuk meminta penjelasan dalam kaitan dengan pengalihan tanah dimaksud, yang dimana sebelumnya atas nama PT Sarana Maluku Sejahtera, yang dulu kita tahu PT SPESKOM yang berencana membangun Hotel disitu,” tutur Anos.

Anos menyampaikan mungkin saja ada beberapa perijinan yang belum juga diselesaikan oleh infestor seperti IMB , bahkan juga Amdal.

Anos juga menyampaikan Kehadiran infestor ini kami sambut dengan sangat baik, DPRD pada waktunya akan memanggil kepala biro ekonomi untuk menjelaskan kepada kita di Komisi 3 DPRD Maluku kaitan dengan pengelolah aset, kita sebagai  DPRD juga harus tau, oleh sebabnya kami akan memanggil badan pengelolaan keuangan dan Biro ekonomi, sehinga menjadi jelas posisi aset yang di miliki pemerintah daerah Provinsi Maluku.

“ Sekali lagi saya sampaikan atas nama  pimpinan Komisi 3 DPRD Maluku untuk jangan melakukan kegiatan apapun sebelum kami memanggil pihak pihak yang berkaitan, dalam hal ini  Pemerintah Provinsi Maluku,  dan  dari PT Selaras sebagai mitra terkait pelaksana pembangunan,” ujar Anos (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *