Oleh : Rizski H Rumalutur (Kabid Kesejahteraan Rakyat)

SABUROmedia, Ambon – Kejadian Penertiban di daerah Pasar Mardika yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam rangka menertibkan masyarakat yang hari ini masih sering tidak patuh dengan arahan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Yakni untuk memutuskan mata rantai covid-19 di kota Ambon. Dikarenakan angka penyebaran covid-19 di kota ambon yang mencapai 201 Jiwa Kasus Konfirmasi, 35 Jiwa Sembuh, dan 8 Jiwa Meninggal. Telah melakukan teguran dan Tindakan pemukulan oleh pihak kepolisian yang terjadi di pasar mardika tersebut menuai banyak perhatian dari masyarakat kota Ambon.

Hal yang dilakukan pihak kepolisian hari ini hal yang wajar-wajar saja dan sangat tepat untuk dilakukan, dikarenakan banyak yang masih melanggar anjuran pemerintah yang harus memakai masker ketika berada di luar rumah. Teguran dan Tindakan pemukulan dengan rotan yang dilakukan dengan candaan ini hal yang harus diberikan apresiasi kepada polisi yang melakukan hal tersebut. hari ini semua orang berpikiran bagaimana caranya memutuskan dan masalah Covid-19 agar masyarakat bisa beraktifitas sebagaimana mestinya. Dan polisi hari ini mampu melakukan suatu penindakan yakni menegur masyarakat yang tidak memakai masker.

Kami dari himpunan mahasiswa islam mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, karena Tindakan tersebut untuk meningkatkan masyarakat akan kesadaran dalam hal Covid-19. Kami siap untuk mendukung segala kegiatan pihak kepolisian yang melakukan hal untuk memutus mata rantai Covid-19 ini. dan akan mengawal oknum kepolisian apabila diberikan sanksi.

Untuk Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam yang telah mengeluarkan surat edaran yang secara administrasi yang berada di Himpunan Mahasiswa Islam itu yang sudah dikeluarkan oleh PB HMI cacat administrasi agar segera mengklarifikasi hal tersebut dan menemukan oknum yang telah mengeluarkan surat edaran yang mengatasnamakan PB HMI bidang HAMKAM dan bidang PTKP. Karena hal ini di luar sepengetahuan kami pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon. Dan surat yang dikeluarkan sangat tidak normative bahkan cacat administrasi. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *