SABUROmedia, Sumut – Hari ini, tanggal 29 Mei 2020 status tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah berakhir. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah saat menggelar rapat Bersama tim Gustu C-19 dan stakeholder Pemprov Sumut di kantor gubernur Sumut, Jumat (29/05/2020).

“ Saat ini, kita memasuki masa transisi, dimana saat ini untuk menentukan apakah kita akan menerapkan New Normal atau Kenormalan Baru, Disorder dan Survival. Prosesnya bisa seminggu, bisa juga dua minggu,”terang Wagub.

Wagub menjelaskan selama masa transisi itu, akan menerima masukan dari berbagai pihak, tapi bukan berarti warga bisa dengan bebas keluyuran keluar rumah.

“ Ketika pemerintah pusat mengatakan akan menerapkan New Normal, maka kita tidak boleh menolaknya,” ujarnya.

Lanjutnya untuk menerapkan new normal harus ada hal-hal yang perlu diperhatikan menyesuaikan dengan karakteristik di daerah masing masing. “ Jangan karena ingin cepat, disamakan semua langkah-langkah yang akan diterapkan,”ingatnya.

“ Optimis. Perasaan optimislah yang mewakilikan apa yang kita hadapi bersama saat ini. Dari apa yang kita lihat bersama, semangat dan disiplin kita, masyarakat Sumatra Utara dalam melaksanakan protokol kesehatan, Pak Edy, saya, kita semua, yakin bahwa kita bisa bangkit bersama, Insyaallah,”tandas Wagub.

Dikatakan wagub di masa ini tak boleh kita bersenang hati lantas melonggarkan kewaspadaan, kita tak bisa lengah. Walau masa tanggap darurat telah berakhir, protokol kesehatan mutlak harus terus dijalankan, tetap harus kita disiplin, menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan. Ditambahkan khusus untuk pendidikan, Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi belum akan mengizinkan anak sekolah untuk kembali ke sekolah. Karena harus dipersiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Untuk mempersiapkan New Normal ini, sudah disiapkan beberapa langkah, seperti melakukan rapid test terhadap guru dan pegawai sekolah, melakukan sterilisasi secara periodik terhadap ruang kelas dan ruang guru, pengaturan jam belajar mengajar, pengaturan tempat duduk siswa, pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas hingga dilakukan pembatasan kegiatan ekstrakurikuler. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *