SABUROmedia, Ambon – Dalam rangka implementasi program rehabilitasi berkelanjutan pada tahun 2020, BNN Provinsi Maluku melaksanakan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Program ini mencakup Skrining Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Agen Pemulihan (AP).

Melalui program ini, masyarakat diharapkan turut berperan serta dalam memberikan pelayanan kepada pecandu atau korban penyalahguna narkotika.

Sebagai langkah awal pelaksanaan program rehabilitasi berkelanjutan tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi, Maruli Leo P. Simatupang, SKM., didampingi oleh Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi (PLR) dan Kepala Seksi Pascarehabilitasi melakukan koordinasi ke stakeholder dan instansi terkait.

Koordinasi pertama dilakukan di Negeri Tulehu yang diterima oleh Pejabat Negeri Tulehu, H. R. Lestaluhu. Dalam koordinasi tersebut, Maruli Leo menjelaskan terkait rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembentukan Agen Pemulihan yang akan dilaksanakan secara daring.

“Untuk waktu pelaksanaannya akan kami informasikan selanjutnya karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Deputi Rehabilitasi BNN RI.” terang Kabid Rehabilitasi.

Koordinasi dilanjutkan ke RSUD dr. H. Ishak Umarella sebagai Rumah Sakit Satelit SKPD Provinsi Maluku yang berada di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan kerja sama pelayanan rehabilitasi rawat jalan. Kunjungan tersebut diterima oleh dr. Dwi Murti Nuryanti, M.Sc.,Sp.A. Direktur RSUD dr. H. Ishak Umarella dan didampingi oleh dr. Iznih Rahmi Maricar Sahib, Sekretaris RSUD yang juga merangkap sebagai Konselor.

Koordinasi terakhir dilanjutkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Ambon terkait percepatan pelaksanaan pelayanan pasrcarehabilitasi bagi eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih dibawah pembinaan BAPAS dan telah direkomendasikan untuk bersinergi dengan BNNP Maluku.

Saat ini, menurut Maruli Leo, dari 7 klien yang harus diberikan pelayanan, baru 1 klien yang bersedia menerima pelayanan pascarehabilitasi dari BNNP Maluku. Sementara itu, akan dirujuk kembali sebanyak kurang lebih 27 klien WBP dari Lapas Kelas II Ambon yang akan berakhir layanan rehabilitasi sosial tahap I. Layanan pascarehabilitasi direncanakan dilaksanakan pada awal Juni 2020. Dengan adanya sinergitas dan keterlibatan instansi terkait dalam pemberian layanan rehabilitasi, diharapkan pecandu dan korban penyalahguna di Provinsi Maluku dapat ditangani secara optimal.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *