SABUROmedia, Ambon – Terjadi perdebatan maneger PT.Prohaba Jaya Mandiri dengan pekerja di lokasi perusahaan pembangunan PLN gardu induk 150 KV (Namlea-Namrole) yang berlokasi di pertengahan desa ubung dan desa lala, (Pal Lima).Rabu/20/2020.
Kejadia tersebut di karenakan PT.Prohaba Jaya Mandiri mengklaem bahwa alat pengeboran (borefile) itu milik perusahaan.
Sedangkan keterangan yang di sampaikan oleh pekerja yang ber inisial (I) Menjelaskan bahwa alat tersebut itu bukan milik PT.Prohaba Jaya Mandiri tetapi itu milik saya. Ujarny.
Sedangkan penyampaian yang di sampaikan dari kuasa hukumnya pemilik alat pengeboran (borefile) yang ber inisial “RK” atau yang biasa di sapa Don Fatra, bahwa, pada hari sabtu tanggal 28 desember 2019, klien saya bersepakat dengan pemborong yang ber inisial “R” untuk mendatangkan alat borefile milik klien saya dari jakarta menuju ke maluku dan sekaligus menyepakati upah kerja/meternya sebesar Rp.165.000, Nah, sewaktu tim kerja klien saya tiba di lokasi kerja pada tanggal 13 januari 2020, sesampainya di lokasi tim klien saya itu belum bisa kerja dikarenakan material dan lain-lain belum lengkap, seiring berjalannya waktu sampai dua bulan yakni masuk pada bulan februari 2020 pemborong yang ber inisial “R” di Kat atau di keluarkan dari perusahaan tanpa membatalkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK).Lanjut,
Setelah itu klien saya di ajak untuk berunding dengan pimpinan PT.Prohaba Jaya Mandiri, yang ber inisial “T” dan “P”, membuat kesepakatan secara lisan bahwa ” kerjaan tersebut saya lanjutkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang awal, dengan bahasa “kerja sama yang penting di bayar dulu untuk tenaga kerja”, untuk hasil klien saya biar nanti tetap sesuai SPK dan yang terpenting pekerjaan ini selesai.ucapnya.
Lanjut, ketika klien saya ke lokasi, setibanya di sana klien saya dan tim bekerja mengejar progres sesuai dengan RAB cuman dilapangan selalu ada permasalahan yang datang yakni di karenakan tim menuntut kebijakan dari perusahaan dengan kondisi pekerjaan yang banyak perubahan gambar yang tidak sesuai dengan RAB dan situasi pengeboran yang selalu terkendala dengan batu karang sehingga menimbulkan kesulitan terhadap tenaga kerja maka tim mengajukan untuk menaikan harga hal tersebut yang di sampaikan langsung oleh klien saya kepada pihak perusahaan PT.Prohaba Jaya Mandiri, tetapi sampai sekarang tidak terehalisasi dan pada akhirnya klien saya dan tim kerjanya mengajukan OPNAM. Kemudia pihak perusahaan mengatakan klien saya dan tim sudah OPER BAGJET. Sedangkan perhitungan kerja klien saya dan tim kerjanya yang sudah diselesaikan sekitar 65%. Pungkasnya.
Terus, tahap pekerjaan yang sudah di selesaikan oleh klien saya dan tim kerjanya, dari situ muncul nominal kontrak kerja dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang ke dua sebesar Rp.117.000.00 per meternya tetapi klien saya tidak setuju dengan SPK tersebut maka muncul SPK yang ke tiga dengan nilai kontrak Rp.130.0000.00, itupun harga tidak masuk dari bagjet perhitungan kerja maka SPK tersebut tidak di tanda tangani oleh klien saya dan klien saya meminta untuk di evaluasi lagi harga kontrak tersebut, tetapi tetap di putuskan secara sepihak oleh perusahaan (PT.PROHABA JAYA MANDIRI) yang pada akhirnya di bayar dengan nilai kontrak sebesar Rp.130.000.00, hal ini justru membuat klien saya harus menanggung kerugian sebesar Rp.94.516.000, kemudian segala kerugian dan minus yang di dapati dalam pekerjaan di bebankan kepada klien saya dengan alasan bahwa klien saya memiliki utang sebesar Rp.60.000.000.00 atas pembelian alat borefile. Sehingga kedua alat klien saya ditahan sebagai jaminan. Padahal keadaan yang sesungguhnya tidak seperti ini karena alat borefile yang berjenis gawang berwarna biru milik klien saya. Sedangkan untuk yang duanya yakni yang berjenis gawang berwarna orange dan jenis menara berwarna orange perusahan meminta di beli, namun perusahan belum melunasi sisah harga pembeliannya sebesar Rp.40.000.000.00 dari total persetujuan pembelian sebesar Rp.180.000.000.00 untuk dua unit, jadi, baru terbayar satu unit saja berjenis gawang orange dan sampai saat ini perusahaan masih menanggung utang sebesar Rp.40.000.000.00,
Lanjut, disini dapat saya tegaskan bahwa yang ber utang itu perusahaan bukan klien saya, kemudian perusahaan juga belum membayar alat borefile milik klien saya selama 29 hari pemakaian sebesar Rp.29.000.000.00 sehingga total kerugian klien saya sebesar Rp.163.516.000, hemat saya selaku penasehat hukum, perusahaan (PT.PROHABA JAYA MANDIRI) Diduga Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Pemerasan, Penipuan Dan Penggelapan.
“ Saya juga menduga ada kejahatan/corporasi (tanggung gugat dan tanggung jawab hukum dalam tindak pidana korupsi dan ini melibatkan PT.INDOKAOMAS selaku pemenang tender dan juga PLN,”tutupnya. (SM)