SABUROmedia, Manokwari – Himbauan ini disampaikan kepada Umat Muslim di Manokwari, Sorong dan Fakfak untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di Rumah Saja, Silaturahmi Idul Fitri Juga Via Online.

Hal ini berdasarkan surat himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat tentang panduan tausiah sholat idul fitri 1441 Hijriah di masa pandemi Covid19. Umat Muslim di Manokwari, Kota Sorong, Teluk Bintuni, Fakfak dan Raja Ampat serta Manokwari Selatan diminta untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah

Ketentuan ini mengingat beberapa kota tersebut saat ini masuk dalam zona merah pandemi Covid19. Sehingga MUI Papua Barat mengeluarkan tausiah Nomor A. 076/DP-P. XXXIII/V/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sholat idul fitri 1441 H/2020 M Dalam Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid19)

“Bahwa wabah Covid19 menjadi pandemi nasional khusus Papua Barat yang belum diangkat oleh Allah swt serta semakin dekatnya perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah maka kami dewan pimpinan wilayah MUI menyampaikan tausiah” Kata Ahmad Nasrau Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Papua Barat kepada media ini Sabtu 16 Mei 2020.

Pada poin mengajak umat islam di Papua Barat agar semakin mendekatkan diri kepada allah swt dengan memperbanyak ibadah taubat, istigfar Dzikir serta membaca qunut Nazila. Memperbanyak sholawat, sedekah Amar M’ruf Nahi Mungkar dan senantiasa berdoa kepada allah swt agar diberikan perlindungan dan di jauhkan dari musibah wabah Covid19.

Poin dua Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia Papua Barat menerangkan bahwa setiap orang dapat melakukan Ihtiar menjaga kesehatan dan melaksanakan phisical Distencing atau jaga jarak dengan orang lain.

Poin tiga Terdapat 7 Daerah yang disebutkan di atas termasuk zona merah pandemi Covid19 agar melaksanakan sholat idul fitri 1441 Hijriah 2020 masehi di rumah masing-masing.

Namun pada poin 4 membolehkan 6 Daerah yang masuk zona hijau Covid19 yakni Kabupaten Kaimana, Teluk Wondama, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Pegunungan Arfak dan Kabupaten Maybrat melaksanakan ibadah sholat idul fitri dengan berkordinasi ke Pemerintah Daerah dan Tim Covid19 setempat.

Bukan hanya Sholat Idul Fitri yang tidak dibolehkan di mesjid dan tanah lapang, pada poin ke 5 menekankan agar kegiatan silaturahmi atau halal bi halal dilaksanakan secara dari g atau online. Kemudian poin ke 6 meminta umat islam Papua Barat agar tetap berada di tempat atau Daerahnya masing-masing hingga keadaan normal kembali kecuali dalam keadaan darurat.

Pada poin 7 MUI Papua Barat Mengajak umat islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Papua Barat dalam melaksanakan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid19 supaya penyebaran penyakit dapat di cegah kemudian poin 8 MUI PB mengajak unat islam di Papua Barat hendak proporsional dalam menyikapi orang yang terpapar Covid19 dan tidak menolak pasien atau jenazah yang terpapar Covid19. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *