SABUROmedia, Ambon – Media Online saburomedia.com kembali melaksanakan Diskusi Virtual Mingguan dengan aplikasi Zoom Meeting, Sabtu siang (16/5/20) dengan menghadirkan para narasumber nasional. Kali ini dengan menggandeng AMSI, Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Maluku, Masica ICMI Orwil Maluku, DPD Pengajian Alhidayah Maluku, DPC Permahi Ambon dan DPD KNPI Kota Ambon, berhasil menghadirkan Bapak Zulfikar Arse Sadikin., S.IP., M.Si (Komisi II DPR RI), Dr. Ratna Dewi Pettalolo., SH., MH (Komisioner BAWASLU RI), Dr (Cand) Teguh Imam Sationo., SH., M.Sc (Akademisi Fak Hukum Univ. Widya Mataram Jogjakarta), Titi Anggraini (Direktur Eksekutif PERLUDEM), Drs Lucky Wattimury (Ketua DPRD Provinsi Maluku), Tagop Sudarsono Soulissa., SH., MT (Bupati Kab Buru Selatan) sebagai para narasumber, sedangkan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum AMSI) berhalangan hadir dalam diskusi kali ini. Topik yang diangkat juga menarik, yaitu : ” Perpu No 2 Tahun 2020 ; Strategi & Tantangan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemic Covid19 “, dimana kita tahu sebelumnya Perpu ini telah diterima menjadi Undang-Undang dengan telah ditandatangani Bapak Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 yang lalu.

Mengawali Ngabuburit Online ini, Bapak Abdullah Ely, Ketua BAWASLU Maluku menyampaikan Speech Opening. Beliau menyampaikan sebagai penyelenggara mereka akan siap saja menjalankan perintah UU, tapi harus dipertimbangan kita semua juga terhadap kondisi kekinian yang terjadi. Disaat Pandemic Covid-19 ini, sebaiknya focus kita semua tertuju terhadap percepatan penanggulangan wabah Covid-19. Karena potensi kedepan jika kita tetap memaksakannya juga, rawan gugatan Class Action terhadap proses maupun hasil, terhadap Penyelenggara maupun Pemerintah. Melihat pengalaman Pemilu yang lalu, dimana banyak menyebabkan korban dari sisi penyelenggara Pemilu, dimana itu sifatnya force majeure, atau tidak kita prediksi di awal, sedangkan kasus hari ini berbeda, Covid19 didepan mata kita semua. Belum lagi terkait dukungan anggaran yang tentu tidak maksimal, ketersediaan APD dan protokol kesehatan standar pengawasan, hal ini semua berpotensi Crime by Omission atau pembiaran terhadap kejahatan yang terjadi, yang diakibatkan tidak maksimalnya peran dan fungsi kita kedepan, ujar beliau.

Setelah itu, pembicara pertama, Bapak Zulfikar Arse Sadikin, Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan pasca Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional, maka atas dorongan semua pihak maka DPR RI melalui Komisi II melakukan rapat sekitar 4 kali untuk membahas dan lahirnya Perpu Penundaan pilkada ini. Hal ini menjadi dilema kita semua ditengah ancaman Pandemic Covid-19 ini, namjun mari kita mengikuti perkembangannya, kita percayakan kepada teman – teman di KPU RI. Sementara ini juga sedang berlangsung uji public terkait PKPU, responsifnya terhadap lahirnya Perpu No 2 Tahun 2020 ini. Kita nantikan kerja – kerja penyelenggara Pemilu hari ini, jikapun kemudian situasi Covid-19 semakin memprihatinkan, nanti bisa urun rembug lagi, sampai kemungkinan akan kita akan tunda lagi . Karena hingga saat ini, kita belum bisa tentukan kapan Covid ini berakhir, tapi demokrasi kita harus tetap jalan dan kita selamatkan, kata beliau.

Hal ini juga dipertegas Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI yang menjadi narasumber Ngabuburit Online sebelumnya, Sabtu (09/5/2020)  dengan topik “ Masa Depan Pilkada 2020 Ditengah Ancaman Pandemic Covid-19 “, bahwa kita semua sebaiknya menjadi Duta agar pesta demokrasi ini bisa berjalan baik, bukan menjadi provokator, yang membuat masyarakat menjadi panik. DPR RI bersama KPU – BAWASLU RI akan terus mengikuti perkembangan kondisi kekinian, sehingga pasti kita semua ingin yang terbaik bagi bangsa dan negara ini. Ditengah kondisi ketidakpastian kapan Covid-19 ini berakhir, kita harus terus bekerja dan menempatkan harapan kita selalu ada, dan kita semua berharap agar Pemerintah mampu segera menangani Covid-19 ini, harapnya.

Sedangkan Mbak Titi Anggraini, Direktur Eksekutif PERLUDEM juga menyoroti hal yang sama, dimana kemudian selain tanggungjawab sukses demokrasi Pilkada itu, tapi kita juga harus dapat menjamin Hak Azasi Manusia terhadap Peserta, Pemilih dan Penyelenggara ditengah wabah Covid-19 ini. Electoral Justice System (EJS) adalah sebuah konsep yang menjamin agar pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan dan kepercayaan publik secara adil dan seimbang agar hak warga Negara terpenuhi tanpa ada disparitas politik. Hak-hak yang dimaksud dalam konteks keadilan adalah seluruh proses tahapan pemilu sebagai sebuah system politik dan demokrasi harus mendapat keadilan dalam rangkaian kegiatan Pemilu. EJS memberikan keadilan dalam tahapan pemilu kepada orang yang terlanggar haknya dalam pemilu untuk mengajukan complaint dan memprosesnya secara hukum. Mekanisme penyelsaian pemilu sangat penting bahkan menjadi hal yang paling fundamental dalam proses demokrasi, jelasnya.

Banyak tahapan yang akan menjadi masalah, untuk itu perlu kita jamin keadilan atas semua proses yang akan kita lakukan kedepan. Perludem secara lembaga sudah menyampaikan bahwa Tahun 2020 kita focus saja terhadap Covid-19, dan tahun 2021 jika keadaan sudah memungkinkan baru kita laksanakan pilkada serentak ini, tegas beliau.

Terkait dengan tingkah laku yang terjadi dalam pemilu dan pemilukada bahwa kecendrungan masyarakat dan pejabat melanggar aturan. Dalam sebuah penelitian mengenai pelanggaran pemilihan umum (kepala daerah), dapat dikemukakan pelanggaran yang terjadi adalah manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, manipulasi suara, ancaman/intimidasi, dan tidak netralitas penyelenggara pemilu, tambahnya.

Ibu Ratna Dewi Pettalolo, Komisioner BAWASLU RI, merespon dari Mbak Titi, PERLUDEM, bahwa dalam rapat – rapat resmi BAWASLU sudah menegaskan lebih baik Pemilukada serentak digelar paling cepat tahun depan, tegasnya. Beliau juga dalam kesempatan ini menyampaikan slide Presentasi, terkait berbagai langkah BAWASLU dalam menyikapi kehadiran Perpu ini. Dalam kesempatan ini juga beliau menyampaikan, bahwa BAWASLU pastinya akan menyesuaikan dengan PKPU perubahan yang akan lahir nantinya, sedangkan dari sisi anggaran pasti akan berubah, karena kita tidak mencantumkan APD maupun dukungan digitalisasi, dalam mendukung aparat kita dalam tugas – tugas pengawasan dalam penyelenggara jika nantinya diputuskan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, tutur beliau.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Bapak Drs Lucky Wattimury, yang juga Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku ini melanjutkan, “ Sebaiknya Pilkada serentak ditunda ke tahun depan, karena tahun ini tentunya kita semua focus terhadap penanggulangan Covid-19. APBD Maluku Tahun 2019 hanya 2,8 T, 2020 ini naik sedikit ke posisi 3,3T, potong jagi, belanja jasa dan modal, hanya tersisa sekitar 1,6 T. Berdasarkan arahan Mendagri terakhir kita harus mengalokasikan anggaran minimal 50% dari APBD yang akan digunakan untuk penanggulangan masa pandemic dan pasca Covid ini kedepan. Belajar dari Pilkada Maluku terakhir, kita menganggarkan lebih dari 400M, hal ini juga belum maksimal, walau bagi kita sudah cukup besar, dan tentunya tantangan kedepan, terutama Maluku sebagai daerah kepulauan akan semakin besar. Keterbatasan akses Transportasi antar Pulau, jaringan internet yang belum merata dan APBD yang kecil, akan menjadi ancaman terhadap kualitas hasil demokrasi yang dihasilkan kedepan, tegas beliau. Melalui momentum ini juga, beliau menitipkan kepada Komisi II DPR RI, agar UU Pemilu kedepan juga memperhatikan kondisi geografis dan adat istiadat Indonesia Timur, yang terdiri dari Pulau – Pulau kecil dan periode waktu yang harus disesuaikan, harap beliau.

Sementara itu, Bapak Teguh Imam Sationo, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Jogjakarta, menyoroti secara hukum dan konsekuensi hukum kedepan. Beliau juga menyampaikan bahwa Pilkada Serentak tidak efektif dilaksanakan Tahun ini, ditengah situasi pandemic Covid-19 ini yang mengancam, dengan berbagai pertimbangan tentunya, takutnya kita malah menyiapkan pembunuhan massal dalam Pemilukada serentak Tahun 2020 ini, cemas beliau. Untuk itu, sebaiknya Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI kembali duduk untuk mendiskusikan ulang terkait waktu penyelenggaraannya, harap beliau.

Bupati Kab Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa., SH., MT, menyampaikan sebagai daerah yang akan ikut melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020, bersama Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku, menyatakan siap dan anggaran yang telah dianggarkan tidak digunakan untuk Covid-19. Bahkan hingga saat ini, kita sudah mencairkan 40% lenih anggaran penyelenggara Pemilu di Kab Buru Selatan. Jika nanti hal ini diputuskan ditunda, maka menjadi pertanyaan terhadap akuntabilitas pembiayaan yang telah dikeluarkan maupun kebijakan Pemerintah yang telah dikeluarkan ini. Untuk itu, dia berharap pilkada serentak tetap harus digelar sesuai jadwal, yaitu Desember 2020, harap beliau.

Sementara Ibu Tuti Marasabessy, Komisioner BAWASLU Maluku dan Bapak Dayanto, juga ikut memberikan pandangan terkait teknis penyelenggaraan Pemilu, dimana tahapan – tahapan yang sudah ditetapkan harus jalan sebagaimana mestimya, tidak ada yang bisa dihilangkan atau dilangkahi, tuturnya. “ Diskusi ini berjalan hampir 3 jam, diikuti hampir 100 Peserta, cukup menarik dan semoga ini bagian dukungan kami, ditengah anjuran Pemerintah untuk social distancing dan Work From Home, kita masih tetap bisa berkontribusi terhadap perbaikan kualitas demokrasi kita kedepan. Mohon do’a dan dukungannya, agar SABUROmedia bisa terus menghadirkan diskusi – diskusi dengan tema yang beragam kedepannya, tutur Ahmad Ilham Sipahutar, Pemimpin Redaksi. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *