SABUROmedia, Ambon – Diberitahukan kepada Masyarakat Kota Ambon, berita yang beredar di Media Sosial/Whatsapp seperti pada Gambar diatas adalah DISINFORMASI.

Dikutip dari Diskominfo kota Ambon menerangkan sebagaimana keterangan pada gambar Pertama : bahwa sesuai keterangan pers Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku bahwa memang benar Istri Beliau (Kadis Sosial Kota Ambon) sesuai hasil PCR dinyatakan positif. Beliau tertular dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Negara.

Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon terhitung sejak bulan Maret sampai dengan saat ini, telah menerapkan rapat staf melalui Daring (Dalam Jaringan) atau Virtual Meeting, dan tidak lagi melakukan pertemuan secara langsung (Tatap Muka). Sehingga informasi yang beredar bahwa Pemerintah Kota Ambon melakukan Rapat (Pertemuan Langsung tatap muka) 2 hari yang lalu adalah TIDAK BENAR.

Mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sampai saat ini Pemerintah Kota Ambon masih dalam tahap perbaikan presentasi dan proposal pengajuan sesuai hasil TFG dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku, dan setelah itu baru akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Maluku.

Informasi terkait pemberlakuan PSBB pada tanggal 19 Mei mendatang adalah TIDAK BENAR, Mengingat tanggal resmi pemberlakuan PSBB belum ditetapkan Pemerintah Kota Ambon.

Terkait  informasi “Persiapkan Segala Keperluan Keluarga sebisa mungkin”, perlu dijelaskan bahwa, PSBB yang rencananya diberlakukan adalah Pembatasan Sosial dan bukan Penutupan Total layaknya Lockdown, sehingga masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa, sepanjang untuk kepentingan pekerjaan dan aktivitas lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga (seperti berbelanja dipasar maupun di toko), karena aktivitas pasar dan perdagangan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Gambar Kedua:

Informasi terkait mekanisme pemberlakuan PSBB adalah Keliru, karena PSBB adalah Pembatasan Sosial dan bukan Penutupan, sehingga akses transportasi dapat tetap beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan, antara lain jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, semua penumpang dan pengemudi moda transportasi wajib menggunakan masker. Terkait Operasional transportasi Kota dengan menggunakan sistem ganjil genap adalah TIDAK BENAR.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *