SABUROmedia, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam hal ini Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Posko pengaduan ini atas dasar Peraturan Mentri KetenagaKerjaan RI No 16 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan juga surat edaran Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/6/H1.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa Pendemi Covid19.

Kepada Saburomedia.com (Kamis,14/05/2020) Pagi Ini, Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan, Sutjipto,S.Sos Menyampaikan bahwa kami memperhatikan Dasar Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI dan Surat edaran Mentri ketenagakerjaan RI kami dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Fakfak Membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan, “ujarnya.

Sutjipto juga menjelaskan yaitu Bagi Perusahaan juga wajib memberikan THR bagi para pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus- menerus atau lebih, besar tunjangan hari raya yang dimaksud adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah/gaji, Pekerja juga yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per 12 bulan X 1 bulan upah.

“Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, perlu juga ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha  apabila perusahaan tersebut belum mampu membayar dan akan membayar THR secara bertahap, dalam suasana Covid19 ini Masa WFH (Work From Home) atau bekerja dari rumah dilaksanakan tetapi kami dari bidang ketenagakerjaan Distransnaker tetap melayani yang berkaitan dengan ketenagakerjaan tiap  hari kerja mulai pukul 09.00 – 12.00 wit, ” pungkasnya.(SMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *