SABUROmedia, Ambon – Rencana DPRD membuka Posko pengaduan untuk masyarakat yang memiliki hak menerima bantuan sosial tetapi belum mendapat haknya nampaknya salah dimaknai oleh masyarakat.

Pernyataan ketua DPRD beberapa hari kemarin mengenai pembukaan posko pengaduan bagi yang belum menerima bantuan tetapi memiliki hak seakan mendapat angin segar di hati masyarakat. sampai hari ini masyarakat terus berdatangan di kantor DPRD kota Ambon untuk melakukan pendaftaran.

Hal ini disayangkan oleh anggota DPRD kota Ambon dari Fraksi PDIP, James Maatita jika pendataan itu dilakukan di DPRD, menurutnya “Kalau pendaftaran di sini atau buka posko di DPRD tidak strategis, Alasannya yang pertama kerja-kerja pendataan seperti itu merupakan kerja teknis bukan wilayah kerja kami,  yang bertanggung jawab adalah instansi teknis, dan srtruktur pemerintah secara teknis yaitu pemerintah kota, kecamatan, desa, kelurahan dan RT/RW” ketika ditemui Saburomedia.com kemarin di sela kesibukannya mengikuti rapat internal komisi I.

Naiknya angka masyarakat kurang mampu di kota Ambon ditengah Pendemi covid-19 menambah jumlah masyarakat miskon dikota di ambon, sehingga data masyarakat penerima bantuan sosialpeun mengalami lonjakan yang sangat pesat dan banyak masyarakat yang belum terkafer. 

Dengan nada kesal Maatita menambahkan “Tidak bisa di DPRD, kami disini bukan pekerja Teknis. DPRD adalah lembaga pengambil kebijakan kami juga membantu kerja-kerja pemerintah tapi bukan pada hal-hal teknis seperti itu”

Ketika diminta solusi terhadap persoalan ini Maatita menjelaskan “Jadi saran saya harusnya ini disosialisasikan lagi bahwa posko pendataan itu tidak bisa dibuka di DPRD kalau pendataanya di sini nanti datanya ganda, data kita dan data Dinas terkait juga akan beda, kalau kita sinkronkan lagi dengan dinas pasti kerjanya makin banyak. tutup nya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *