SABUROmedia, Jakarta – Penerapan kuota pendaftaran OL klaim jaminan hari tua (JHT) BP Jamsostek sungguh bertentangan dengan asas BPJS Pasal 2 UU BPJS yakni Kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. Dan bertentangan dengan prinsip BPJS yakni keterbukaan.

Karena diciptakan dari ruang gelap maka di lapangan penerapan kebijakan tersebut pun menciptakan ruang gelap percaloan klaim JHT BP Jamsostek, demikian disampaikan Ketua Kornas MP, Hery Susanto, MSi, kemarin.

“ Peserta BP Jamsostek butuh kepastian pelayanan,”ujarnya.

Hery mengatakan pembatasan kuota pendaftaran klaim OL JHT BP Jamsostek tidak diatur dalam UU BPJS, PP No 46 Tahun 2015 Tentang JHT, Permenaker No 19 Tentang Tata Cara persyaratan dan pembayaran manfaat JHT.

Menurutnya, Pembatasan kuota klaim JHT justru bertentangan dengan UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Pasal 2 BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:

a. kemanusiaan;

b. manfaat; dan

c. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan bertentangan dengan salah satu prinsip BPJS yakni keterbukaan.

Hapus kuota pendaftaran OL klaim JHT BP Jamsostek. Mudahkan akses peserta untuk mendaftarkan klaimnya dan mendapatkan haknya.

“ Pecat Direksi BP Jamsostek dan jajaran. Jika tidak dilakukan, berikan mosi tidak percaya terhadap jajaran direksi BP Jamsostek sekarang juga,”desaknya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *