SABUROmedia, Ambon – Penyaluran dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang mulai digulirkan oleh pemerintah agar senantiasa dipantau dan dikawal.
Hal ini disampaikan Koordinator Prov Maluku Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Syahrir Rumluan
“ Basudara samua, mari katong sama-sama pantau dan mengawal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD) mulai dari Pendataan sampai pada Penyaluran, sehingga bisa tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD,” ujar Rumluan, Senin (04/05/2020).
Dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi telah mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa kepada masyarakat yang berhak mendapatkan selama kurun waktu April, Mei, Juni 2020.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini kata Rumluan adalah merupakan salah satu prioritas yang mana sesuai amanat Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 6 Thn 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2020.
Gus Erik demikian sapaan akrabnya menjelaskan paling tidak ada 3 syarat yang berlaku kepada mereka yang berhak mendapat BLT-DD antara lain sbb ;
1. Rumah Tangga Miskin yang belum terdata sebagai penerima manfaat Pendamping Keluarga Harapan(PKH) ataupun Bansos lainnya.
2. Keluarga Pekerja Harian yang telah kehilangan pekerjaan akibat Covid-19
3. Keluarga terjangkit sakit menahun (jantung koroner, stroke, diabetes, dll)
Besaran BLT-DD per Kepala Keluarga Penerima, Rp. 600.000 per bulan dgn ketentuan dibayarkan tiap bulan (April, Mei, Juni) tahun 2020. (SM)